Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 50 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Inten Lampung, Rabu (1/2). Peneliti MK Mardian Wibowo menerima kehadiran para mahasiswa di lantai 2 Gedung MK. Pada kesempatan itu Mardian memaparkan berbagai hal yang berhubungan dengan Mahkamah Konstitusi.
“MK itu terdiri dari sembilan orang hakim dan di bawahnya terdapat Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” ungkap Mardian didampingi Susiadi selaku Ketua Program Studi Fakultas Syariah dan Hukum IAIN Raden Inten Lampung.
Dijelaskan Mardian, Kepaniteraan MK bertugas mengurusi administrasi persidangan, di dalamnya antara lain terdapat Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang bertugas mengelola jalannya persidangan, mengatur penjadwalan sidang, mengasisteni Rapat Permusyawaratan Hakim, membantu hakim saat membutuhkan bahan-bahan persidangan dan sebagainya.
Sedangkan Sekretariat Jenderal MK bertugas mengurusi administrasi nonperkara. Misalnya bertugas menangani sumber daya pegawai, anggaran MK untuk kegiatan-kegiatan, termasuk mengurusi juga kunjungan-kunjungan ke MK maupun kerja sama MK dengan lembaga-lembaga lain.
Lebih lanjut Mardian menguraikan persidangan MK, mulai dari sidang pendahuluan yang merupakan sidang pemeriksaan perkara oleh tiga hakim dan berlanjut dengan pemberian nasihat hakim terhadap pemohon mengenai permohonannya. Sidang pendahuluan biasa disebut juga dengan sidang panel.
Kemudian ada juga sidang perbaikan permohonan sebagai kelanjutan dari sidang pendahuluan. Pada sidang perbaikan, pemohon mengemukakan sejumlah perbaikan permohonan berdasarkan nasihat dan masukan hakim konstitusi pada sidang pendahuluan. Selain itu ada sidang pembuktian yang menampilkan wakil pemerintah, DPR, pihak terkait, ahli pemohon dan lainnya. Terakhir barulah ada sidang pengucapan putusan.
Pada pertemuan itu Mardian juga menerangkan empat kewenangan dan satu kewajiban MK. “Sesuai pasal 24 C ayat 1 UUD 1945, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran parpol, memutus perselisihan hasil pemilu dan wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden dan atau Wakil Presiden,” urai Mardian.
Di antara kewenangan-kewenangan dan kewajiban tersebut, ia menjelaskan MK belum pernah memutus pembubaran partai politik dan memberi putusan atas pendapat DPR bila presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum.
(Nano Tresna Arfana/lul)