Usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Patrialis Akbar memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat konferensi pers usai Rapat Konsultasi Komisi III DPR dengan MK, Senin (30/1).
“Mahkamah Konstitusi baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kami, Pak Patrialis Akbar yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi. Oleh karena itu dalam waktu dekat Mahkamah Konstitusi segera mengirim surat kepada Bapak Presiden Indonesia untuk melakukan pengisian jabatan hakim konstitusi yang baru,” ujar Arief.
Kendati menerima surat pengunduran diri Patrialis, Arief menegaskan MK tetap memproses dugaan pelanggaran etik Patrialis melalu Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah terbentuk. Arief pun memastikan prosesnya akan lebih cepat karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.
Persiapan PHPU
Sebelumnya, pada Rapat Konsultasi Komisi III DPR dengan MK dibahas berbagai permasalahan Konstitusi, antara lain persiapan MK menghadapi pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2017.
“Yang dimaksud dengan pilpres dan pileg serentak adalah pemilihan yang pelaksanaannya dilakukan dalam waktu dan jam yang bersamaan di seluruh Indonesia. Artinya kalau dulu ada kotak DPD, kotak DPR, kotak DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, sekarang ditambah satu kotak lagi yaitu kotak Presiden,” jelas Arief saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR yang diwakili oleh Benny K. Harman.
Kemudian mengenai persiapan MK menghadapi Pilkada Serentak 2017, Arief menjawab bahwa seluruh hakim konstitusi dan pegawai MK sudah mempersiapkan serta mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, termasuk banyaknya jumlah perkara yang masuk.
(Nano Tresna Arfana/lul)