Sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan UU No. 8/2011, UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan kembali digelar, Senin (30/7). Agenda sidang Perkara No 105/PUU-XIV/2016 berlangsung singkat karena ahli pemohon tidak hadir.
“Maaf Yang Mulia, sebelumnya kami sedang menunggu saksi ahli. Izinkan waktu untuk sebentar untuk menunggu ahli kami Indra Satun Lubis,” pinta Kuasa Hukum Pemohon Zenuri Makhrodji.
Menanggapinya, Ketua MK Arief Hidayat selaku pimpinan sidang menolak. Sebab, sidang sudah mundur setengah jam dan tak bisa ditambah lagi. “Kami jam 2 nanti akan ada pertemuan dengan DPR. Kalau berkenan sidang bisa dilanjutkan pekan depan atau dengan keterangan tertulis saja sudah cukup,” ujarnya.
Zenuri sepakat untuk melanjutkan sidang pekan depan. Dirinya juga berencana menambah ahli sebanyak lima orang di sidang berikutnya. Sebagai penutup, Arief menginfokan sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Februari pukul 14.00.
Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) memohonkan uji materiil sejumlah pasal dalam tiga undang-undang. FAMI menilai banyak putusan MK yang bersifat non-excutiable (tidak dapat dijalankan). Dengan demikian, menurut pemohon, tidak cukup apabila sebatas menekankan pada asas self respect dan kesadaran hukum kepada pihak manapun (baik pemerintah, pejabat publik, perseorangan, badan hukum dan lain sebagainya) untuk melaksanakan putusan MK. Pemohon menilai perlu upaya paksa dalam usaha melaksanakan Putusan MK. Yakni mesti tercantum secara langsung melalui pasal-pasal yang berkaitan kekuatan mengikat Putusan MK.
(ARS/lul)