“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan MK terhadap uji Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diucapkan Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (25/1).
Mahkamah menilai ketentuan yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh pemohon yang sama dan telah diputuskan oleh Mahkamah dalam Putusan No. 113/PUU-XII/2014, bertanggal 20 April 2015 dengan amar putusan yang menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Permohonan yang telah diputus tersebut menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
Dengan mempertimbangkan perbedaan dasar pengujian, yaitu Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang diajukan pemohon, maka berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU MK, tidak terdapat halangan bagi Mahkamah untuk memeriksa kembali norma Pasal 2 huruf e UU PTUN yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo.
Terhadap substansi Pasal 2 huruf e UU PTUN dalam permohonan a quo, pada permohonan sebelumnya yang diajukan oleh pemohon yang sama, Mahkamah telah menyatakan menolak melalui Putusan No. 113/PUU-XII/2014, bertanggal 20 April 2015. Substansi permohonan a quo sama dengan substansi permohonan yang telah diputus oleh Mahkamah sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 113/PUU-XII/2014 tersebut, walaupun pemohon mendalilkan menggunakan dasar pengujian berbeda namun Mahkamah tidak menemukan adanya argumentasi yang secara substansial berbeda.
Oleh karena itu sepanjang menyangkut dasar pengujian yang menggunakan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945pertimbanganMahkamah dalam Putusan No. 113/PUU-XII/2014 mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo.
Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 2 huruf e UU PTUN khususnya frasa “atas dasar” tidak mengandung perlakuan diskriminatif karena semua keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku adalah tidak termasuk keputusan TUN menurut UU PTUN. Suatu norma undang-undang bersifat diskriminatif apabila norma undang-undang tersebut memuat pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
“Sementara norma Pasal 2 huruf e UU PTUN tidak memuat substansi demikian melainkan hanya menegaskan bahwa keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku adalah tidak termasuk keputusan TUN menurut UU PTUN,” demikian disampaikan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati yang membacakan pendapat Mahkamah.
Sebelumnya, pada sidang perdana perkara Nomor 81/PUU-XIV/2016, Nico Indra Sakti selaku pemohon merasa dirugikan dengan adanya tiga keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua PN Jakarta Selatan terkait sengketa tanah milik pemohon. Keputusan-keputusan tersebut, yaitu keputusan terhadap permohonan rehabiltasi hak atas pelaksanaan eksekusi tingkat pertama, Keputusan Penolakan pelaksanaan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal permohonan klarifikasi Berita Acara Pencabutan Sita Jaminan yang menyatakan bahwa “Eksekusi atas perkara No.303/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Sel telah selesai dengan adanya Perdamaian” dan keputusan penolakan permohonan pelaksanaan rehabilitasi hak orangtua pemohon dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal Permohonan Peninjauan Klarifikasi dan Pelaksanaan Eksekusi, Tanpa Dasar Hukum.
(Nano Tresna Arfana/lul)