Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara No. 22/PUU-V/2007 tentang pengujian UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) terhadap UUD 1945, Kamis (4/10), di ruang sidang panel MK dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan.
Dalam petitum permohonan awalnya, para Pemohon yaitu Daipin dkk. dengan Kuasa Hukumnya Patra M. Zen, S.H., LLM. dkk. dari YLBHI, meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan materi muatan Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 12 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan (3) bertentangan dengan UUD 1945, sekaligus para Pemohon juga meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan UU PM bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, dalam petitum perbaikan permohonannya, para Pemohon telah merevisi dengan meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan materi muata Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PM bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait dengan status para Pemohon yang sebelumnya bertindak sebagai pimpinan atau pengurus organisasi, dalam perbaikan permohonannya, diubah menjadi individu atau perseorangan yang berprofesi sebagai nelayan, pedagang tradisional, buruh, dan petani.
Terhadap perbaikan tersebut, Majelis Panel Hakim menyatakan menerima permohonan para Pemohon sekaligus mengesahkan daftar bukti yang telah dilampirkan para Pemohon. Untuk efisiensi persidangan, nantinya pemeriksaan dalam sidang pleno akan kami gabungkan dengan perkara sebelumnya (Perkara No. 21/PUU-V/2007 red.) yang juga meminta MK menguji hal yang sama, ucap Ketua Panel Hakim, Dr. H. Harjono, S.H., MCL. (Wiwik Budi Wasito)