Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari UI Creaters yang merupakan kerja sama antara Universitas Indonesia dengan Universitas Malaya, Malaysia. Kunjungan tersebut diterima oleh Peneliti MK Pan Mohammad Faiz pada Senin (23/1) di Gedung MK.
Dalam kunjungan tersebut, Faiz menjelaskan seluk-beluk kelahiran MK yang dimulai dari amendemen UUD 1945 disebabkan Reformasi 1998 yang dipicu krisis ekonomi. Salah satu tuntutan adalah meminta perubahan UUD 1945. Amendemen tersebut, lanjutnya, mengubah susunan ketatanegaraan NKRI yang semula menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi. “Perubahan lainnya adalah membatasi masa jabatan presiden juga membentuk MK sebagai lembaga peradilan yang melakukan judicial review,” ujarnya di hadapan mahasiswa yang berasal dari Korea Selatan, Malaysia dan Tiongkok tersebut.
Dampak dari reformasi tersebut, Indonesia menjadi negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, yakni demokrasi yang berlandasan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Namun, Faiz menambahkan, sistem demokrasi tersebut memiliki cacat bawaan, yakni terletak pada mayoritas suara terbanyak. “Untuk mengimbangi hal tersebut, Indonesia pun menganut sistem nomokrasi sehingga menjadi demokrasi nomokrasi atau demokrasi yang konstitusional berlandaskan hukum,” terangnya.
Selain itu, Faiz menerangkan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, MK mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan tersebut di antaranya MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ia mencontohkan beberapa pengujian undang-undang yang pernah diuji di MK. Salah satunya terkait pendidikan, yakni uji materiil aturan mengenai anggaran pendidikan. Ia menyebut seorang guru asal Jawa Timur berhasil meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi atas hak warga negara yang harus dipenuhi pemerintah dengan menganggarkan dana pendidikan sebesar 20% dalam APBN.
Dalam pemaparannya, ia juga menjelaskan kewenangan MK lain, yakni MK memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. MK juga memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK adalah wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.
Sebelumnya, para mahasiswa yang merupakan mahasiswa pertukaran ini berkunjung ke Pusat Sejarah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari kerja. Di museum ini, Konstitusi dipelajari dalam delapan zona. Delapan zona tersebut yaitu zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona mahkamah konstitusi. (Lulu Anjarsari/lul)