Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan uji materiil Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu (11/1) di Ruang Sidang MK. Pada Putusan Nomor 3/PUU-XIV/2016 tersebut, Mahkamah memandang Pemohon tak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Membacakan pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan dalam mempergunakan hak memperoleh informasi, setiap orang tidak dapat sebebas-bebasnya memperoleh informasi dengan alasan hak tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945. Hak itu, lanjutnya, dibatasi untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum, dan hukum dalam masyarakat demokratis.
“Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada pertimbangan di atas, Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 merupakan ketentuan yang tidak bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Aswanto, pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya pasal tersebut. Sehingga para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. “Andai para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, quod non, permohonan Pemohon tetap tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Pemohon perkara ini adalah empat orang pekerja yakni Agus Humaedi Abdillah (Pemohon I), Muhammad Hafidz (Pemohon II), Solihin (Pemohon III), Chairul Eillen Kurniawan (Pemohon IV). Para pemohon berpandangan Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang dinyatakan bersifat rahasia oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah merugikan pekerja. Pasalnya, ketentuan tersebut membuat nota pemeriksaan hanya dapat diakses oleh pihak pengusaha
Nota pemeriksaan tersebut dinyatakan bersifat rahasia oleh Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen PPK) Kemenakertrans melalui Surat Edaran Nomor B20/PPK/I/2014 tanggal 23 Januari 2014. Sifat rahasia itu membuat Pemohon tidak dapat meminta pengesahan ke Pengadilan Negeri karena pegawai pengawas ketenagakerjaan hanya dapat memberikan salinan nota pengawasan tersebut kepada pihak pengusaha.
(ARS/lul)