Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menerima audiensi dari Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (PP Kagama) yang dipimpin Sekjen Ari Dwipayana pada Selasa (13/12) di Ruang Delegasi MK. Kedatangan PP Kagama tersebut bertujuan membahas mengenai pemikiran-pemikiran kebangsaan yang telah didiskusikan dan dituangkan para alumni Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam KAGAMA ke dalam sebuah buku.
Dwipayana menyebut pemikiran-pemikiran tersebut meliputi isu kebangsaan seperti kedaulatan energi dan kedaulatan pangan. Inti utama dari pemikiran-pemikiran Kagama, jelasnya, adalah membangun dan mempererat kebhinekaan.
Lainnya, ia memaparkan banyaknya peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD 1945 sebagai Konstitusi. Ia mengungkapkan seharusnya proses legislasi harus diperbaiki sehingga undang-undang maupun peraturan pemerintah sesuai dengan UUD 1945. Tak hanya itu, ia memaparkan pemikiran Kagama mengenai perlunya reformasi penegakan hukum dan memperkuat budaya hukum. Hal tersebut demi mendorong tercapainya keadilan. “Fokusnya saat ini hanya banyak mengeluarkan produk hukum berupa undang-undang, belum penegakan hukumnya,” tuturnya.
Ketua MK Arief Hidayat pun menyepakati pemikiran Kagama. Menurutnya, perlu adanya penegasan mengenai istilah “Indonesia merupakan negara hukum”. Arief menilai banyak pihak yang salah memahami istilah tersebut. “Negara Indonesia merupakan negara hukum bukan dinilai dari banyak undang-undang yang dihasilkan melainkan penegakan hukum yang diutamakan,” ujarnya didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah.
Dalam kesempatan itu, Arief pun menegaskan dirinya beserta delapan hakim konstitusi lainnya berupaya untuk mengembalikan muruah MK. Salah satunya dengan bekerja melalui putusan dan tidak banyak berbicara di publik.
“Hal ini untuk mencegah kegaduhan politik. Keputusan ini disampaikan kepada Presiden dan lembaga negara lainnya dan disetujui. Itu alasan MK menjadi lebih diam. Hakim harus banyak diam dan putusan itulah yang harus diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan MK memiliki tugas untuk mensosialisasikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan ideologi negara. Untuk itulah, lanjutnya, MK mendirikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dengan tujuan agar masyarakat memahami Pancasila dan UUD 1945. Melalui Pusdik tersebut, MK menyebarluaskan pemahaman hak konstitusi warga negara dalam segala lini. (Lulu Anjarsari/lul)