Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi kembali mengadakan kegiatan Workshop Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Tahun 2017 Tahap II bagi pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi. Kegiatan yang diikuti oleh 146 pegawai yang terlibat dalam gugus tugas PHP Kada tersebut dilaksanakan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/12) hingga Sabtu (10/12).
Sekertaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengatakan peserta yang mengikuti workshop tahap II lebih spesifik agar para pegawai yang tergabung dalam gugus tugas lebih siap menangani perkara PHP Kada. Dengan adanya workshop, diharapkan gugus tugas pilkada bisa lebih memahami hal-hal terkait PHP Kada, baik dari segi teori maupun praktek.
“Memahami kapan masuk kategori kelengkapan administrasi perkara, sampai di mana batas-batasnya, kapan dimaksud administrasi persidangan dikatakan lengkap.” Kata Guntur.
Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin itu mengungkapkan banyaknya pertanyaan-pertanyaan dan keragu-raguan yang muncul dalam penanganan PHP Kada Serentak 2015 lalu. Guntur berharap dengan adanya workshop, maka pertanyaan-pertanyaan dan keraguan dari pegawai yang tergabung dalam gugus tugas dapat terjawab. Selain itu, diharapkan para pegawai gugus tugas memiliki standar cara penanganan sebuah perkara.
Dalam sambutannya, Guntur pun mengingatkan kepada seluruh pegawai yang hadir untuk tetap menjaga integritas dalam menangani sengketa hasil pilkada. Guntur tidak menghendaki adanya insider trading dengan menjual informasi yang ada di dalam. “Jangan teman-teman berpikir untuk memperdagangkan pengaruh di Mahkamah Konstitusi,” tegas Guntur.
Penyusunan Administrasi Perkara
Selama kegiatan workshop berlangsung, para peserta tidak hanya menerima materi dari narasumber. Para peserta juga melakukan latihan praktik penyusunan berkas administrasi permohonan dan perkara.
Guntur yang menjadi salah satu narasumber mengatakan teknik penyusunan permohonan dalam perkara PHP Kada merupakan semacam gelar perkara di kepolisian. “Berbeda dengan yang dilakukan di kepolisian, kegiatan ini hanya dilakukan untuk internal MK, baik Hakim Konstitusi maupun Panitera Pengganti yang menangani perkara itu agar mudah untuk dipahami,” ujarnya.
Selain itu, para peserta juga menerima materi mengenai telaah perkara yang bertujuan untuk memudahkan Panitera Pengganti dan Hakim Konstitusi memahami substansi sebuah perkara. Menurut Guntur hal tersebut penting karena telaah perkara menjadi dasar penyusunan konsep putusan.
Kerja Sama
Panitera MK Kasianur Sidauruk, menutup kegiatan workshop dengan menegaskan kegiatan tersebut sangat penting agar ada keseragaman dalam penanganan perkara PHP Kada di antara tiga panel Majelis Hakim Konstitusi. Kegiatan tersebut, kata Kasianur, juga untuk memudahkan para pegawai dalam memahami Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Kasianur menegaskan, dukungan bersama yang diberikan oleh para pegawai kepada Majelis Hakim Konstitusi akan sangat bermanfaat. Pasalnya, keberhasilan MK sebagai lembaga peradilan bukan hanya ditentukan oleh hakim konstitusi, melainkan juga para pegawai. “Oleh karena itu, mari kita bekerja dengan teliti dan tidak ragu untuk memberikan masukan kepada para pimpinan, karena setiap masukan yang ada akan menjadi sangat berharga dalam meningkatkan kinerja penanganan perkara sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota serentak tahun 2017,” ujarnya. (Ilham/lul)