KPU Kota Pematangsiantar membantah semua dalil yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Wesly Silalahi dan Sailanto dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) pada Kamis (8/12) pagi. Sidang perkara nomor 156/PHP.KOT-XIV/2016 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Elisabet Juniarti selaku kuasa hukum KPU sebagai Termohon menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas karena tidak diuraikan secara jelas pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif yang terjadi di kecamatan, yaitu Kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Kecamatan Siantar Selatan. Lagipula, lanjut Juniarti, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum tidak memenuhi kriteria ambang batas maksimal selisih penghitungan suara sebesar 1,5% dan telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 ayat (2) huruf b juncto Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto PMK Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf b.
“Artinya selisih suara yang diperoleh Pemohon sebagai peringkat kedua tertinggi dengan perolehan suara Pihak Terkait adalah 33.792 suara dan jauh melebihi batas maksimal selisih suara yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 ayat (2) huruf d juncto PMK Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf b sebesar 1,5% yang dalam hal ini adalah sebesar 1.618 suara sah,” paparnya.
Termohon juga membantah dalil telah memberikan sebanyak 30 ribu form C6 kepada salah satu pasangan calon dan tidak didistribusikan kepada para pemilih. Juniarti mengakui pada pelaksanaan pemilihan, ada sebanyak 25.571 formulir C6-KWK dari 53 kelurahan dalam wilayah Kota Pematang Siantar yang tidak terdistribusikan karena beberapa alasan. “Rincian pengembalian formulir C-6, untuk karena alasan meningal dunia jumlah akhirnya ada 1.200 formulir. Pengembalian alasan karena pindah alamat ada 8.170, tidak dikenal 4.116, tidak dapat ditemui ada 10.450, dan lain-lain 1.635. Dengan jumlah keseluruhan 25.571 formulir,” paparnya.
Hal serupa diungkapkan oleh Sarles Gultom kuasa hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dengan Nomor Urut 2 Hulman Sitorus dan Hefriansyah sebagai Terkait. Menurutnya, tidak ada pelanggaran yang dituduhkan Pemohon dilakukan oleh Pihak Terkait karena sama sekali tidak ada laporan pelanggaran baik diproses di Bawaslu maupun Panwaslu Kota Pematangsiantar.
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon mendalilkan hasil keputusan KPU Kota Pematang Siantar tersebut tidak sah karena adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, massif dan sistematis yang dilakukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dengan Nomor Urut 2 atas nama Hulman Sitorus dan Hefriansyah. Pelanggaran TSM ini terjadi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Kecamatan Siantar Selatan. Pelanggaran sistematis yang didalilkan pemohon adalah tidak didistribusikannya sebanyak 30 ribu form C6 kepada para pemilih.
Majelis Hakim yang juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan Suhartoyo tersebut menunda sidang hingga Rabu, 14 Desember 2016 pada pukul 09.30 WIB. Sidang berikutnya digelar dengan agenda pembuktian. (Lulu Anjarsari)