Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015 digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Wesly Silalahi dan Sailanto. Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dengan nomor 156/PHP.KOT-XIV/2016 berlangsung pada Rabu (7/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
Bardin selaku kuasa hukum menjelaskan pemohon berkeberatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor 71/Kpts/KPU-Kota-002.656024/XI/2016 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Pematangsiantar dan Hasil Pemilihan Susulan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015 tanggal 23 November 2016. Pemohon beranggapan hasil keputusan KPU Kota Pematang Siantar tersebut tidak sah karena adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, massif dan sistematis yang dilakukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dengan Nomor Urut 2 atas nama Hulman Sitorus dan Hefriansyah. Pelanggaran TSM ini terjadi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Siantar Timur, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Kecamatan Siantar Selatan.
“Dari data yang saya terima pada tanggal 20 November dari Prinsipal dan timnya, di situ dijabarkan bahwa ada indikasi yang menyangkut TSM,” ujar Bardin di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hkim Konstitusi Patrialis Akbar tersebut.
Pelanggaran sistematis yang didalilkan pemohon adalah tidak didistribusikannya sebanyak 30 ribu form C6 kepada para pemilih. From C6 tersebut, lanjut Bardin, terindikasi digunakan oleh warga dari Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang dimobilisasi Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Kemudian Pemohon, menilai KPU Kota Pematangsiantar sebagai Termohon berpihak pada pasangan calon nomor urut 2 dengan membiarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi.
Untuk itulah, Pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi mengabulkan dan menyatakan bahwa Termohon telah melakukan perbuatan yang terstruktur, sistematis dan massif. Pemohon pun menyatakan perbuatan Termohon adalah perbuatan yang melanggar undang-undang. “Menyatakan menggugurkan pasangan calon dukungan KPU (Pasangan Calon Nomor Urut 2),” tegasnya.
Majelis Hakim yang juga didampingi oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan Suhartoyo menunda sidang hingga esok, Kamis (8/12). SIdang kedua tersebut digelar dengan agenda mendengar Jawaban Termohon dan Pihak Terkait.
“Kami sudah sepakat bertiga besok dilanjutkan pemeriksaan mendengarkan keterangan atau jawaban dari Termohon dan Pihak Terkait, hari Kamis, 8 Desember jam 10.00 WIB, ya. Silakan besok kalau mau menyampaikan pembuktian sekaligus dilampirkan,” tandas Patrialis.
Pemungutan suara pilkada Pematangsiantar dilaksanakan pada Rabu (16/11) lalu setelah tertunda selama sebelas bulan yang mana seharusnya dilaksanakan bersamaan dengan pilkada serentak Desember 2015. Penundaan tersebut menyusul adanya gugatan hukum dari salah satu pasangan calon walikota yang dicoret oleh KPU Pematangsiantar. (Lulu Anjarsari)