Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 255 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) Senin (5/12). Calon anggota DPD Provinsi Kalimantan Utara pada Pemilu 2014, Benny RB Kowel yang menjadi pemohon perkara No. 104/XII-PUU/2016 tersebut mengubah nomor undang-undang yang diujikan dari UU No. 17 Tahun 2014 menjadi UU No. 42 Tahun 2014. “Meski demikian substansi yang menjadi permohonan pengujian material tetap sama,” jelas Benny yang hadir langsung dalam persidangan.
Selanjutnya menyangkut Petitum perubahannya yakni sebagai berikut.
- 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Republik Indonesia sepanjang frasa provinsi yang dibentuk setelah pelaksanaan pemilihan umum, tidak diadakan pemilihan anggota DPD sampai dengan pemilihan umum berikutnya. Dimaknai bahwa pemilu ... pemilihan umum 2014, untuk itu keterwakilan anggota DPD RI Periode 2014-2019 mewakili Provinsi Kalimantan Utara diisi menyatakan ketentuan. Itu saja yang perubahannya yang poin 2.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memimpin panel hakim memandang permohonan tersebut tergolong kasus konkret. “Tetapi ya ini kan sudah perbaikan terakhir ya, nanti kami akan sampaikan ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim, sehingga ya apapun nanti putusan dari Rapat Permusyawaratan Hakim tentu itulah yang kami sampaikan kepada Saudara, apakah apa permohonan ini akan diteruskan kepada Pleno atau tidak,” kata Palguna.
Sebelumnya, Benny menilai ketentuan Pasal 255 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 merugikan Provinsi Kalimantan Utara. Sebab, saat Pemilu 2014 Provinsi Kalimantan Utara bukan merupakan daerah pemilihan yang mandiri, melainkan masih digabung dengan Provinsi Kalimantan Timur.
“Provinsi Kalimantan Utara terbentuk dengan UU No. 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dan diundangkan tanggal 17 November 2012. Tetapi Provinsi Kalimantan Utara dalam Pemilihan Umum tahun 2014 bukan merupakan daerah pemilihan yang mandiri, digabung menjadi satu dengan Provinsi Kalimantan Timur,” kata Benny pada sidang pendahuluan, Senin (21/11).
Akibat keadaan itu, lanjut Benny, pada akhirnya Provinsi Kalimantan Utara tidak memiliki anggota DPD sendiri. Benny menambahkan untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan eksekutif di Provinsi Kalimantan Utara telah ditetapkan dan dilantik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara pada tanggal 30 Desember 2014. Dengan demikian terhitung sejak tahun 2014. Provinsi Kalimantan Utara telah memiliki Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota yang mandiri. “Seharusnya Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) Provinsi Kalimantan Utara harus ditetapkan dan dilantik juga,” ujarnya. (ars)