Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 11 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Selasa (29/11). Agenda sidang perkara Nomor 102/PUU-XIV/2016 adalah melakukan perbaikan.
Hadir dalam persidangan Pemohon Fedhil Faisal dan Kuasa Hukum Pemohon Dicky Dewanto. Dicky menjelaskan ada penambahan pasal dalam permohonannya, yakni Pasal 85 huruf b UU Penyelenggara Pemilu.
Pemohon pun memperkuat alasan-alasan permohonannya. Menurut Pemohon, Pasal 11 huruf b sepanjang frasa dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dan Pasal 85 huruf b sepanjang frasa berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota dalam UU Penyelenggara Pemilu bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang Pasal 11 huruf b tidak dimaknai dan berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota dan Pasal 85 huruf b tidak dimaknai berusia paling rendah 25 tahun untuk calon Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota.
Sebelumnya Pemohon mempersoalkan norma Pasal 11 huruf b UU Penyelenggara Pemilu yang mengatur persyaratan usia untuk menjadi anggota KPU.
Pasal 11 huruf b UU Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota adalah:b.pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.”
Menurut Pemohon, saat ini banyak pemuda berusia dibawah 30 tahun yang telah bergelar S-1, bahkan S-2 maupun S-3 yang fokus di bidang hukum kepemiluan dan juga memiliki banyak pengalaman, khususnya berprofesi sebagai pengacara. Oleh karena itu, syarat terkait usia minimal 30 tahun tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemohon berdalih hak untuk berpartisipasi menjadi calon anggota KPU merupakan hak politik yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pemohon beranggapan Pasal 11 huruf b UU Penyelenggara Pemilu bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
“Pemohon berharap agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 11 huruf (b) UU Penyelenggara Pemilu sepanjang frasa “dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegasnya
(ars/lul)