Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan perbaiki permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) pada Rabu (30/11). Sidang kedua perkara dengan Nomor 101/PUU-XIV/2016 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang MK.
Dalam sidang tersebut, pemohon menjelaskan telah melakukan perbaikan permohonan dengan adanya penambahan pemohon, yakni Ketua DPRD Kabupaten Gowa Muhammad Anshar Zainal Bate. Selain itu, pemohon juga menguraikan kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya Undang-Undang BPJS yang mengakibatkan pembebanan anggaran karena Pemohon sebagai pelaksana Pemerintahan Kabupaten Gowa, sebesar Rp21,3 miliar.
“Pengeluaran anggaran tersebut sangat jauh berbeda dengan kebijakan Pemohon selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan terhadap Kabupaten Gowa melalui sistem pelayanan kesehatan gratis berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2009, yang di mana pada tahun 2015 mengalokasikan anggaran di luar Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebesar Rp753.633.048,00,” tuturnya.
Menurut Pemohon, kebijakan pelayanan kesehatan gratis tersebut memiliki tujuan yang sama secara substansi dengan kebijakan program BPJS, yaitu memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Gowa.
“Namun, pelaksanaan program BPJS lebih banyak mengeluarkan alokasi anggaran yang dapat menyebabkan potensi kerugian, berupa tidak terpenuhinya alokasi anggaran untuk program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa lainnya, sehingga menghambat proses kemajuan daerah itu sendiri,” terangnya.
Dalam permohonannya, pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 4 huruf g, Pasal 14, dan Pasal 16 ayat (1) UU BPJS. Pemohon dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan penganggaran yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial berupa Pelayanan Kesehatan Gratis di daerah tidak dapat dijalankan secara optimal berdasarkan keragaman, kekhususan, dan karakteristik sesuai kebutuhan dan aspirasi warga negara Indonesia (WNI) yang ada di daerah.
Selain itu, pembebanan kewajiban membayar iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) UU BPJS menurut pandangan Pemohon merupakan pengaturan yang menutup ruang bagi Pemohon untuk melaksanakan asas otonomi yang seluasnya dan tugas pembantuan. Dengan sistem BPJS Pemohon harus mengeluarkan dana yang lebih besar untuk membayar iuran bagi masyarakat Kabupaten Gowa yang tidak termasuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetapi dapat dikategorikan sebagai masyarakat tidak/kurang mampu untuk membayar iuran BPJS yang sebelumnya memperoleh Pelayanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah Daerah. Padahal Pemohon sudah mempunyai program melalui pelayanan kesehatan gratis yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Gowa.
(Lulu Anjarsari/lul)