Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), Selasa (18/09) Pukul 10.00 WIB di ruang sidang Panel MK lantai IV, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Pemohon pada perkara ini adalah CV. Sungai Bendera Jaya, yang diwakili oleh direkturnya, Hendriansyah dengan kuasa hukumnya Tombur Ompu Sunggu, S.H., M.Hum., dkk. Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 45A Ayat (2) huruf c dan Ayat (3) UU MA bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, dan menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan permuatan berita putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagimana mestinya.
Pasal 45A Ayat (2) huruf c menyatakan: Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatanya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusanya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. Sedangkan Pasal 45A Ayat (3) menyatakan: Permohonan Kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan sebagai badan hukum privat yang merasa dirugikan atas diberlakukannya Pasal 45A Ayat (2) huruf c dan Ayat (3) UU MA, yaitu yang membatasi hak Pemohon untuk mengajukan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 28 Mei 2007 No.60/B/2007/PT.TUN.JKT dan tanggal 28 Juni 2007 No. 59/B/2007/PT.TUN.JKT.
Di persidangan yang dihadiri kuasa hukumnya, Tombur Ompu Sunggu, S.H., M.Hum., Panel Hakim memberikan nasehat kepada Pemohon agar memperbaiki permohonannya supaya lebih fokus, karena masih terdapat beberapa kekurangan mendasar dalam permohonannya, salah satunya, soal ketidakjelasan kedudukan hukum Pemohon.
Kami memberi anda waktu maksimal 14 hari kerja untuk melakukan perbaikan permohonan, ucap Natabaya sebelum mengetuk palu tanda akhir persidangan. (Denny Feishal)