Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menerima audiensi dari rombongan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang dipimpin Bendahara Umum Putra Batubara, Jumat (25/11) di Ruang Delegasi MK. Kedatangan PP Pemuda Muhammadiyah ini guna mengundang Arief menjadi narasumber dalam acara Jambore Pemuda Antikorupsi yang akan dilaksanakan pada Januari 2017 mendatang. Selain itu, PP Pemuda Muhammadiyah pun membahas mengenai masalah-masalah yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini.
Dalam kesempatan tersebut, Putra menyinggung integritas masyakarat yang menurutnya semakin berkurang. Hal tersebut, menurutnya, yang mengakibatkan banyaknya permasalahan kebangsaan yang muncul akhir-akhir ini seperti munculnya wacana untuk kembali pada UUD 1945 sebelum perubahan. Putra mengungkapkan MK sebagai pengawal konstitusi harus berperan lebih aktif untuk menjadi perekat. “Kohesi sosial Indonesia memang bermasalah. Ada yang ingin kembali ke UUD 1945 awal, namun ada yang ingin bertahan. PP Pemuda Muhammadiyah mendukung MK sebagai perekat karena kewenangan MK mengawal undang-undang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Arief menjelaskan MK memiliki posisi berbeda untuk merespon permaslaahan kebangsaan tersebut. Ia dan delapan hakim lainnya sepakat untuk menunjukkan kinerja hanya melalui putusan. “Mungkin berbeda dengan ketua-ketua MK sebelumnya, yang kerapkali dekat dengan pers, saya dan hakim lainnya sepakat untuk berbicara lewat putusan,” paparnya.
Dalam pertemuan pimpinan lembaga negara pun, Arief kerap mengingatkan agar lembaga negara untuk tidak gaduh dalam menghadapi masalah yang dihadapi bangsa jika bukan merupakan kewenangannya. Menurutnya, permasalahan tidak perlu terjadi jika semua pihak dalam satu tujuan mewujudkan visi dan misi dalam UUD 1945. “Setiap pimpinan lembaga negara tidak boleh saling mengintervensi tapi harus bersinergi,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan MK memiliki tugas untuk menyosialisasikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar dan ideologi negara. Untuk itulah, lanjutnya, MK mendirikan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dengan tujuan agar masyarakat memahami Pancasila dan UUD 1945. Melalui Pusdik tersebut, MK menyebarluaskan pemahaman hak konstitusi warga negara dalam segala lini.
(Lulu Anjarsari/lul)