Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Selasa (22/11) di ruang sidang MK. Perkara teregistrasi Nomor 106/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan Mantan Prajurit TNI Angkatan Darat Purwadi.
Dalam persidangan, Purwadi mempermasalahkan tentang aturan kedaluwarsa hak tagih utang atas beban Negara yang diatur Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara. Sebelumnya, pemohon telah mengakhiri ikatan dinas militer wajib TNI AD terhitung sejak tanggal 30 September 1981. Pasca itu, seharusnya pemohon berhak menerima uang pesangon, namun ia mengaku hingga kini pesangon tersebut belum juga dibayarkan.
Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara menyatakan,
“Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.”
“Merujuk Pasal 40 ayat (1) UU 1/2004, Pemohon tidak lagi memiliki hak tagih utang atas beban negara karena utang negara kepada pemohon atas pembayaran pesangon pemohon karena telah kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak utang tersebut jatuh tempo. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Masukan Hakim
Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Aswanto menyarankan agar pemohon menguraikan pokok permohonan lebih dalam lagi. “Nah, di bagian posita ini mestinya juga memang diurai di situ kerugian yang Bapak alami karena berlakunya norma yang minta diuji ini,” jelasnya.
Sementara Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta agar pemohon tak hanya menjelaskan kronologi peristiwa semata. Palguna menegaskan yang harus menjadi titik tekan adalah menjelaskan norma dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
(ars/lul)