Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Surakarta. Kunjungan tersebut diterima Panitera Pengganti MK Achmad Edi Subianto, Rabu (22/11) di Gedung MK.
Dalam kunjungan tersebut, Edi menjelaskan usai perubahan UUD 1945, kedudukan lembaga negara menjadi sejajar. Ia menjelaskan tidak lagi ada lembaga tertinggi negara. Indonesia kemudian menganut sistem check and balances untuk setiap lembaga negara. “Setiap lembaga negara diberi kewenangan untuk melaksanakan sistem check and balances. Semua atas kesepakatan bersama. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak-hak warga negara,” ujarnya di hadapan sekitar 200 orang mahasiswa tersebut.
Selain itu, Indonesia pun menganut negara hukum yang memiliki konsekuensi hukum di atas segala-galanya. Jika sebelum adanya perubahan UUD 1945, Indonesia masih menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi, maka kini kedaulatan ada di tangan rakyat. “NKRI berubah menjadi negara berkedaulatan hukum. Supremasi setelah reformasi adalah supremasi hukum, bukan supremasi kelembagaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, MK mempunyai empat kewenangan dan satu kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan MK tersebut, di antaranya MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Selain itu, MK memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. MK juga memutus pembubaran partai politik. Terakhir, MK memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK adalah wajib memberikan putusan atas pendapat DPR yang menyatakan presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.
Ia menjelaskan kewenangan terbanyak yang dilakukan oleh MK adalah pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Menurutnya, melalui kewenangan itu, setiap warga negara dapat menjaga hak konstitusionalnya yang terlanggar oleh undang-undang yang dibuat oleh DPR dan pemerintah. ”Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 merupakan kewenangan utama karena untuk melindungi hak-hak warga negara,” jelasnya.
Usai pemaparan, para mahasiswa langsung menuju ke Pusat Sejarah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari kerja. Di museum ini, Konstitusi dipelajari dalam delapan zona, yaitu zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona mahkamah konstitusi.
(Lulu Anjarsari/lul)