Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menutup Workshop Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2017 bagi Pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal (Tahap I), Sabtu (19/11) di Bekasi, Jawa Barat. Dalam sambutannya, Guntur mengapresiasi pelaksanaan workshop dan berharap agar pelaksaan penanganan perkara PHP Kada di MK dapat berjalan dengan lancar.
Guntur pun menyampaikan mengenai tahapan, kegiatan dan jadwal penyelenggaraan PHP Kada Serentak 2017 mendatang seperti yang tercantum dalam PMK No. 3/2016. Pendaftaran permohonan akan dibuka pada 22 Februari 2017 dan ditutup pada 28 Februari 2017 dengan berlandaskan Pasal 5 ayat (1) PMK No. 1/2016. Usai pendaftaran, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan digelar, yakni pemeriksaan kelengkapan permohonan, perbaikan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan dalam BRPK, penyampaian permohonan kepada Termohon dan Pihak Terkait, hingga pemberitahuan sidang pertama.
“Sidang pertama pemeriksaan pendahuluan rencananya akan digelar pada 16 Maret 2017 sampai dengan 22 Maret 2017 dan pengucapan putusan akan dilakukan pada 19 Mei 2017 sesuai denga peraturan perundang-undangan,” terang Guntur.
Guntur melanjutkan putusan PHP Kada nantinya akan terbagi menjadi tiga putusan, yakni Putusan Dismissal, Putusan Sela dan Putusan Akhir. Ia juga mengungkapkan jika akan ada Putusan terkait Penghitungan Suara Ulang ataupun Pemilihan Suara Ulang, maka itu tidak akan terhitung dalam jadwal dan tahapan seperti dalam PMK No. 1/2016. “Untuk tiga putusan (dismissal, sela dan akhir) tidak akan melebihi waktu 45 hari seperti yang diamanatkan undang-undang, tapi berbeda dengan PSU,” ucapnya.
Sinergi KPU dan Bawaslu
Pada hari kedua pelaksaan workshop, hadir Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad sebagai narasumber.
Muhammad menjelaskan MK dan Bawaslu memiliki hubungan yang baik terkait penanganan Perkara Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2017. Keberadaan Bawaslu, menurutnya, mendapat peran penting dalam pengawasan pemilihan kepala daerah.
"Bawaslu dan Panwaslu memiliki sumberdaya manusia terbatas, namun kami jadi memiliki kewenangan yang besar dalam.mengawasi," ujarnya di hadapan lebih dari 200 pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Sementara itu, Ida Budhiati menjelaskan ada 101 daerah yang mengikuti pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017 mendatang. Sebanyak 7 provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota akan memilih kepala daerah pada Pilkada Serentak gelombang kedua yang digelar pada 15 Februari 2017. Ia pun menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu berupaya meminimalisasi adanya perkara yang masuk ke MK.
Permohonan Online
Terkait dengan waktu pendaftaran permohonan PHP Kada yang hanya dibatasi 3 hari kerja, MK mempersiapkan aplikasi permohonan online sebagai cara yang bisa digunakan para pihak berperkara yang terhalang keterbatasan jarak. Kepala Penelitian, Pengkajian Perkara dan Teknologi Informasi Komunikasi MK Noor Sidharta menjelaskan fitur permohonan online ini akan tersedia di laman resmi MK. Pemohon atau kuasa hukumnya dapat melakukan registrasi dengan melampirkan data diri, alamat surat elektronik (surel/email) serta foto KTP.
“Setelah memasukkan data-data tersebut, pemohon akan mendapatkan surel pemberitahuan bahwa permohonan telah terdaftar. Surel tersebut memuat kode scan yang akan dipergunakan untuk memverifikasi pendaftaran fisik permohonan nantinya di MK langsung,” terang Sidharta.
(Lulu Anjarsari/lul)