Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dari 14 universitas mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka mengumpulkan data terkait simposium hukum di bidang perikanan. Kunjungan tersebut diterima oleh Peneliti MK Bisariyadi, Kamis (17/11) di Gedung MK.
Dalam kesempatan itu, Bisar menyayangkan karena MK belum pernah memutus perkara terkait bidang perikanan. Akan tetapi, MK pernah memutus mengenai wilayah pesisir dengan dilatarbelakangi karena terlanggarnya hak masyarakat hukum adat. Ia pun menjelaskan mengenai Pasal 33 UUD 1945 terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, hak menguasai yang diberikan konstitusi kepada negara bukan berarti hak milik. Hak tersebut adalah hak mengurusi, hak mengelola, hak mengawasi dan hak memberikan keputusan.
“Tapi hak-hak ini tidak dielaborasi. MK pernah memutus terkait hal ini dengan menghilangkan BP Migas karena negara terlalu mengatur,” ujarnya di hadapan sekitar 75 orang mahasiswa tersebut.
Bisar pun menjelaskan lebih lanjut mengenai empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki MK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan MK tersebut di antaranya menguji UU terhadap UUD 1945. Selain itu, MK memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. MK juga memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK adalah Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.
Dari semua kewenangan tersebut, kewenangan membubarkan partai politik dan pemakzulan belum pernah dilakukan oleh MK. Menurutnya, kewenangan tersebut sangat berbau politis karena mempengaruhi politik sebuah negara. Dalam sejarah MK di seluruh dunia, hanya MK di tiga negara yang pernah melakukannya, yakni Turki, Jerman, dan Korea Selatan.
“Di Turki, telah ada 28 partai dibubarkan karena berkaitan dengan rezim yg tidak ingin ada partai oposisi. Sementara di Korea Selatan, dibubarkan Partai Progresif Bersatu karena diindikasi menyebarkan ideologi Korea Utara dan merencanakan pemberontakan pada 2014 lalu,” terangnya.
Usai menjelaskan dan sesi tanya jawab, para mahasiswa langsung menuju ke Pusat Sejarah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari kerja. Di museum ini, Konstitusi dipelajari dalam delapan zona. Delapan zona tersebut yaitu zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona mahkamah konstitusi.
(Lulu Anjarsari/lul)