Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 102 pelajar dan 10 guru SMA Insan Cendekia Madani, Serpong Tangerang Selatan, Rabu (16/11). Peneliti MK Pan Mohamad Faiz Kusuma menerima rombongan para pelajar kelas 11 tersebut di ruang delegasi MK lantai 4 Gedung MK.
Pan Mohamad Faiz Kusuma yang akrab disapa Faiz, memaparkan fungsi Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan Faiz, MK merupakan The Guardian of Constitution, artinya MK sebagai pengawal konstitusi, ideologi dan demokrasi. Selain itu MK adalah The Protector of Human Rights and Constitutional Citizen Rights,yakni sebagai pelindung hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.
“Tugas MK adalah sebagai pelindung agar jaminan hak-hak asasi manusia dan warga negara tidak diselewengkan dalam tataran undang-undang atau peraturan lainnya,” kata Faiz kepada para pelajar.
Selanjutnya, sambung Faiz, MK juga berfungsi sebagai The Final Interpreter of The Constitution atau sebagai penafsir konstitusi. “Siapa pun boleh menafsirkan konstitusi, tetapi yang mengikat penafsirannya adalah dari MK. Kekuatan MK sebagai penafsir final, tidak bisa diselewengkan kembali,” tegas Faiz.
Pada kesempatan itu Faiz juga menerangkan empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Kewenangan pertama adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. “Dalam bahasa Inggris, pengujian undang-undang disebut sebagai judicial review. Seakan-akan MK sebagai polisinya undang-undang. Jadi kalau ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, semua warga negara bisa menguji undang-undang ke MK,” kata Faiz.
Sedangkan kewenangan kedua MK adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara atau disingkat SKLN. Selanjutnya, ungkap Faiz, ada kewenangan MK memutus pembubaran partai politik dan memutus sengketa pemilihan umum. “Kalau nanti dalam pemilu ada sengketa, ada yang tidak puas dengan hasilnya, mereka bisa menggugat ke MK,” imbuh Faiz.
Selain itu MK memiliki kewajiban memutus pendapat DPR terkait pemakzulan (impeachment) presiden dan/atau wakil presiden. “Kalau presiden mau dimakzulkan, maka harus dibuktikan secara hukum,” ucap Faiz.
(Nano Tresna Arfana/lul)