Sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU Penyelenggara Pemilu) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/11). Permohonan teregistrasi Nomoor 102/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan Fedhi Faisal.
Diwakili Resa Indrawan Samir selaku kuasa hukum, Pemohon mempersoalkan norma Pasal 11 huruf b UU Penyelenggara Pemilu yang mengatur persyaratan usia untuk menjadi anggota KPU.
Pasal 11 huruf b UU Penyelenggara Pemilu menyatakan, “Syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota adalah:b.pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.”
Menurut Pemohon, saat ini banyak pemuda berusia dibawah 30 tahun yang telah bergelar S-1, bahkan S-2 maupun S-3 yang fokus di bidang hukum kepemiluan dan juga memiliki banyak pengalaman, khususnya berprofesi sebagai pengacara. Oleh karena itu, syarat terkait usia minimal 30 tahun tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemohon berdalih hak untuk berpartisipasi menjadi calon anggota KPU merupakan hak politik yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Pemohon beranggapan Pasal 11 huruf b UU Penyelenggara Pemilu bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
“Pemohon berharap agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 11 huruf (b) UU Penyelenggara Pemilu sepanjang frasa “dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.
Nasihat Hakim
Menanggapi dalil-dalil Pemohon, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyoroti apakah batasan usia merupakan hak konstitusional. “Anda dalam mengajukan permohonan ini membandingkan antara usia kepala daerah, usia anggota DPR, DPRD, DPRD, dan sebagainya. Anda juga bisa membandingkan usia hakim Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, dan semuanya tidak sama usianya, ya kan? Apakah itu kemudian menjadi suatu yang bersifat diskriminatif? Atau menghilangkan kemudian hak konstitusional Anda, begitu?”
Maria menyarankan Pemohon untuk mempertajam dalil permohonannya untuk meyakinkan Mahkamah bahwa usia minimul 30 tahun yang diatur dalam UU Penyelenggara Pemilu telah mengurangi hak Pemohon. “Tapi, kalau masalah harmonisasi, maka tentunya kalau harmonisasi berarti bukan karena normanya, ya, kan? Nah, ini yang harus dijelaskan,” tambah Maria.
Sementara itu Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti masalah usia menjadi anggota KPU harus minimal 30 tahun yang diuraikan Pemohon dalam permohonan. “Apakah benar Anda tetap bersikeras dengan argumentasi diskriminasi dan ketidakadilan itu? Karena mungkin bagi orang yang belum berusia 25, belum usia 30, diskriminasi. Tapi untuk orang yang umur sudah 30 ke atas mungkin justru diskriminasinya ketika ada ketentuan minimal 25. Karena anak umur 25 yang baru lulus S1 mungkin dipandang itu tadi, komponen-komponen kemampuan itu belum,” imbuh Suhartoyo.
“Tapi sekali lagi, ini hanya pandangan dari Mahkamah supaya dari angle itu Anda bisa meng-counter kemudian tetap bersikeras bahwa ini diskriminasi, ketidakadilan. Silahkan dimasukan dalam alasan-alasan atau posita permohonan Anda,” tandas Suhartoyo.
(Nano Tresna Arfana/lul)