Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Workshop Tunas Integritas dalam Mewujudkan MK Sebagai Lembaga Peradilan yang Berintegritas dan Aktual, di Bandung, Jawa Barat. Acara yang berlangsung selama empat hari tersebut dibuka oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Kamis (10/11) pagi. Turut hadir pada pembukaan kegiatan tersebut Komisioner KPK Saut Situmorang dan Wakil Ketua MK Anwar Usman.
Ketua MK Arief Hidayat yang membuka langsung kegiatan tersebut mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada ketua KPK dan seluruh jajarannya atas kerja sama KPK dalam melaksanakan kegiatan ini. Arief berharap acara workshop ini akan mendapatkan solusi terbaik dalam mencegah dan memberantas korupsi, khususnya melalui implementasi pelembagaan Sistem Integritas Nasional dengan dibentuknya komite atau tunas-tunas integritas.
Menurut Arief, sumber daya manusia dan sistem adalah faktor yang selalu beriringan serta saling memengaruhi satu dengan yang lainnya. “Sudah sejak lama memahami baik sumber daya manusia, sistem, dan kultur yang tidak bersih yang merupakan akar persoalan bagi terjadinya tindak pidana korupsi. Meski tidak mudah, upaya-upaya perbaikan wajib digulirkan dengan menumbuh kembangkan tunas-tunas integritas. Oleh karena itulah, MK terus melakukan langkah konkretnya melalui berbagai kegiatan yang sering dilakukan,” jelasnya di hadapan para pejabat pegawai MK yang menjadi peserta kegiatan tersebut.
Bagi lembaga peradilan, dalam hal ini MK, Arief menegaskan integritas merupakan denyut nadi keberlangsungannya. Menurutnya, potensi korupsi terbuka di semua ruang, bukan hanya pada hakim yang memutus, melainkan juga terdapat pada aparatur lembaga peradilan sebagai supporting system-nya. “Orang-orang yang minus integritas itulah yang selama ini merusak sistem, merusak martabat lembaga peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Arief, praktik judicial corruption sudah terbukti menjungkirbalikkan nilai keadilan. Dia menegaskan putusan-putusan yang dipengaruhi praktik korupsi akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, lembaga peradilan ataupun lembaga negara lainnya seharusnya dijauhkan dari potensi korupsi, sekecil apapun itu. Peradilan yang bebas dari korupsi diharapkan menyokong lembaga peradilan untuk mampu menjadi lokomotif bagi upaya pemberantasan korupsi secara nasional.
Oleh karena itu, pencegahan korupsi perlu mendapatkan prioritas untuk menjadikan lembaga peradilan sebagai island of integrity yang sungguh-sungguh dipercaya oleh masyarakat. Sebab, begitu terungkap adanya praktik judicial corruption di lembaga peradilan, kepercayaan masyarakat akan runtuh, bahkan hilang. “Kita akan menghadapi problem raksasa dan sangat kompleks manakala masyarakat tidak lagi menaruh kepercayaan kepada lembaga negara. Cita-cita mewujudkan Negara Hukum Pancasila bisa terhalang, bahkan kandas di tengah jalan,” imbuh Arief.
Kegiatan workshop tersebut diikuti oleh sekitar 50 orang pejabat structural dan pegawai MK. Pada kegiatan tersebut, para pejabat MK mendapatkan berbagai materi mengenai peningkatan integritas yang diberikan oleh narasumber dari KPK maupun para penggiat antikorupsi. (Wijaya/Ega/lul)