Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari siswa Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia Serpong. Kunjungan tersebut diterima oleh Panitera Pengganti MK Achmad Edi Subianto pada Selasa (15/11) di Gedung MK.
Dalam kunjungan tersebut, Edi menjelaskan hakim konstitusi berbeda dengan hakim lainnya. Hakim konstitusi dipilih oleh DPR, Presiden dan Mahkamah Agung. Namun terkait kualifikasi, terbuka kesempatan bagi setiap warga negara untuk menjadi hakim konstitusi.
Selain itu, ia juga menjelaskan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung, MK mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kewenangan MK tersebut di antaranya MK berwenang menguji UU terhadap UUD 1945. Selain itu, MK memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. MK juga memutus pembubaran partai politik, dan terakhir, MK memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan satu kewajiban MK adalah Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan tercela.
Usai menjelaskan dan sesi tanya jawab, para siswa langsung menuju ke Pusat Sejarah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari kerja. Di museum ini, Konstitusi dipelajari dalam delapan zona. Delapan zona tersebut yaitu zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona mahkamah konstitusi. (Lulu Anjarsari/lul)