Kontraktor terpidana tindak pidana korupsi Rama Ade Prasetya menarik kembali permohonannya terkait pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Kontruksi). Ketetapan dengan Nomor 86/PUU-XIV/2016 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (9/11) di Ruang Sidang MK.
“Pada tanggal 21 Oktober 2016 Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 19 Oktober 2016 yang menyatakan bahwa Pemohon menarik kembali permohonannya. terhadap permohonan penarikan sebagaimana tersebut pada angka 4, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 2 November 2016, telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 86/PUU-XIV/2016 a quo beralasan menurut hukum,” ujar Arief.
Dalam permohonannya, Pemohon yang diwakili ayahandanya, Edy Suparno, mendalilkan hak konstitusional pemohon terlanggar dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 43 UU Jasa Konstruksi yang mengatur pengguna dan penyedia jasa konstruksi wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan. Pemohon merupakan direktur utama perusahaan bidang jasa konstruksi yang berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan diperiksa oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Tegal.
Pemohon dilaporkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan keuangan Negara atas runtuhnya atap bangunan gedung Puskesmas Tegal Barat Kota Tegal yang pembangunannya dilakukan perusahaan yang dipimpin Pemohon pada 6 Februari 2016 lalu. Penyidik sama sekali tidak menggunakan dasar hukum Pasal 25 ayat (3) UU Jasa Konstruksi yaitu untuk menilai kegagalan suatu bangunan ataupun bagian dari bangunan haruslah melalui penilaian pihak ketiga selaku penilai ahli.
Menurut dalil Pemohon, Pemohon dijerat dengan ketentuan Pasal 25 UU Jasa Konstruksi akan tetapi pemidanaannya menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sehingga hal tersebut mengakibatkan Pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum. (Lulu Anjarsari/lul)