Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa anggota Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia (IPMHI), Rabu (8/11). Mereka disambut dua peneliti MK Luthfi Widagdo dan Muhammad Mahrus Ali di Ruang Rapat Lantai 11 MK.
Perwakilan IPMHI Ahmad Suyudi menjelaskan organisasinya merupakan perkumpulan penulis di bidang hukum berskala nasional. Anggotanya IPMHI berasal dari kurang lebih 21 universitas di Indonesia. “Kami concern pada penulisan ilmiah seperti jurnal hukum,” jelasnya.
Pada setiap kampus, perwakilan IPMHI berasal dari lembaga kepenulisan UKM tingkat fakultas. Adapun tiap kampus perwakilannya satu orang.
Setelah perkenalan singkat, Lutfi menjelaskan secara singkat mengenai MK yang merupakan jawaban dari cita-cita reformasi. Para pengubah UUD 1945 merasa perlu adanya lembaga yang berfungsi melakukan check and balance pada undang-undang yang dihasilkan parlemen agar sesuai dengan Konstitusi. “Jika ada undang-undang yang merugikan warga negara, maka bisa saja dibatalkan MK,” katanya.
Terkait kewenangan MK, Lutfi menjelaskan empat kewenangan dan satu kewajiban MK berdasar UUD 1945. Wewenang tersebut yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Jurnal Konstitusi
Sementara itu Ali menjelaskan tentang Jurnal Konstitusi MK yang merupakan wadah bagi masyarakat umum untuk menulis tentang isu konstitusi. Jurnal, imbuhnya, memiliki standar yang tinggi karena sudah mendapat akreditasi LIPI dan Dikti.
Selama ini, ujarnya, belum banyak dari mahasiswa yang menulis untuk jurnal konstitusi. Ali mengaku saat ini MK tengah mendorong mahasiswa agar jangan sampai kalah untuk menulis bagi jurnal konstitusi. Sebab, benefit yang didapatkan beragam. “Selain sebagai wadah aktualisasi, jika dimuat tulisannya, penulis akan menerima uang honor,” jelasnya.
Terdapat beberapa syarat menulis di Jurnal Konstitusi. Syarat tersebut, dijelaskan Ali, yaitu tulisan mesti orisinil serta substansinya harus kuat. Selain itu mesti ada kebaruan hal yang ditulis dan tulisan punya pengaruh bagi publik.
(ars/lul)