Mahkamah Konstitusi kembali menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (1/11) sampai Kamis (3/11) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor. Bimtek KPU Angkatan II tersebut diikuti oleh KPUD dari wilayah Indonesia bagian tengah dan timur.
Plh. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Elisabeth membuka acara Bimtek, Selasa (1/11). Dalam sambutannya, Elisabeth mengatakan bimtek merupakan kerja sama antara MK dan KPU demi kelancaran penyelenggaraan pilkada.
“Ini adalah bimbingan yang kedua bagi KPU. Sebelumnya pada Pilkada Serentak tahun 2015 lalu, MK bekerja sama dengan KPU menggelar bimbingan teknis penyelesaian perkara perselisihan hasil kepala daerah serentak. Dan sekarang adalah MK kembali mengajak KPU agar dapat membantu kesuksesan dan kelancaran dalam Pilkada Serentak 2017," papar Elisabeth di hadapan 170 anggota KPUD peserta bimtek.
Selain itu, ia juga berharap bimtek yang digelar dapat memberikan masukan dan pencerahan bagi anggota KPUD yang menyelenggarakan pilkada serentak. "Saya berharap dengan adanya acara ini, anggota KPUD yang hadir bisa mendapatkan wawasan dan ilmu. Sehingga nanti pada pelaksanaan pilkada serentak semua masalah sudah tidak ada, apalagi sampai masuk ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Sementara, Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah pun memberikan apresiasi kepada MK yang masih ingin bekerja sama dengan KPU dan memfasilitasi semua kegiatan bimtek. "Saya sangat berterima kasih kepada MK yang telah memfasilitasi acara ini dengan sangat baik. Dan saya juga berharap kepada para peserta, yakni anggota KPU baik dari provinsi, kabupaten, dan kota agar mengikuti dan memahami semua materi yang akan diberikan dengan baik. Hal ini dilakukan demi menuju pilkada yang demokratis," ungkap Syarifah kepada seluruh anggota KPU yang hadir.
(panjierawan/lul)