Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dikunjungi oleh siswa dan siswi sekolah dasar. Kali ini, MK menerima kunjungan 110 pelajar SD Al-Bayan Islamic School Ciledug, Tangerang, Rabu (2/11). Kunjungan mereka disambut Peneliti MK Oly Viana Agustin di Ruang Delegasi, Lantai 4 Gedung MK.
Mengawali paparannya, Oly menjelaskan posisi MK dalam ketatanegaraan Indonesia, yakni sebagai lembaga yudikatif yang terdiri atas sembilan hakim. Sembilan hakim tersebut merupakan representasi pilihan Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Perinciannya masing masing berjumlah tiga orang dari pilihan tiap lembaga,” jelasnya.
Oly juga menjelaskan empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki MK berdasar UUD 1945. Kewenangan MK, antara lain menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
Tanya Jawab
Setelah pemaparan selesai, para pelajar menyambut sesi tanya-jawab dengan antusias. Seorang pelajar bernama Nura bertanya apakah konstitusi bisa diubah oleh MK. Oly menjawab hal tersebut bisa dilakukan, tetapi bukan oleh MK. “Itu (mengubah konstitusi, red) menjadi kewenangan MPR dengan persyaratan yang tidak gampang,” jelasnya.
Pertanyaan berikutnya datang dari pelajar bernama Bian. Dirinya bertanya apa orang mencuri dapat diadili di MK. Menjawab hal tersebut, Oly menjelaskan kewenangan mengadili tindak pidana, termasuk mencuri, bukan ranah MK, tapi ranah pengadilan umum, yakni pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. “Tadi sudah dijelaskan kan kewenangan dan kewajiban MK apa saja. Jadi untuk ranah pidana itu tidak bisa MK yang mengadili,” jelasnya.
(ARS/lul)