Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (UU Penyelenggara Pemilu, Senin (1/11). Agenda sidang perkara teregistrasi Nomor 90/PUU-XIV/2016 tersebut adalah perbaikan permohonan.
Pemohon Abdul Bahar menjelaskan Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2012 telah merugikannya sebagai pemilih dalam pilkada tersebut. Sebab, Pilkada Sultra, menurut Pemohon, cenderung melegalisasi tindakan korupsi yang dilakukan oleh partai politik sebagai pengusung maupun oleh pasangan calon kepala daerah petahana ketika menjabat dan pada saat pencalonan. “Jadi Pilgub Sultra 2012 hanyalah kegiatan pembohongan dan penipuan kepada Pemohon sebagai pemilih,” katanya menegaskan.
Usai menyimak pemaparan Pemohon, Wakil Ketua MK Anwar Usman sebagai ketua panel mempertanyakan poin yang diperbaiki Pemohon. Menurutnya, permohonan Pemohon tak banyak mengalami perubahan dibanding pada saat sidang sebelumnya. “Tadi yang dibaca hampir sama dengan permohonan tanggal 16 Oktober,” tanya Anwar.
Menjawab hal tersebut, Pemohon menyatakan perbaikannya lebih menyasar pada sisi substansi permohonan. Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan penetapan para calon kepala daerah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan Nomor 21.21/DKPP-PKE-1/2012 tanggal 29 Oktober 2012. Proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan para calon kepala daerah (Gubernur dan Wagub Sultra), kata Bahar, dilakukan secara lalai. Selain itu juga tidak profesional, tidak cermat, melanggar itikat penyelenggaraan pemilu yang baik, dan melanggar sumpah jabatan.
“Namun anehnya pihak KPU Pusat tetap menyuguhkan calon kepala daerah itu untuk dipilih oleh warga Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Bagi Pemohon, hal tersebut merupakan pembohongan dan pemaksaan kepada warga Sulawesi Tenggara. Sebab, masyarakat disuguhi calon kepala daerah “cacat” dan jauh dari ideal.
(ars/lul)