Kemerdekaan atau independensi lembaga hukum merupakan pilar pokok demokrasi. Tidak ada negara demokrasi tanpa ada kekuasaan hukum. Demokrasi yang mengandalkan kekuatan mayoritas memerlukan peradilan konstitusional (constitustional justice) sehingga dapat berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kebenaran.
Demikian disampaikan oleh Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, saat membuka acara Sarasehan dan Lokakarya Hukum Acara Mahkamah Konstitusi bagi fungsionaris dan kader PPP di Jakarta (31/8) lalu. Acara tersebut merupakan kerja sama Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lebih lanjut, menurut Jimly, prinsip demokrasi yang mendasarkan pada kekuatan kuantitas mengakibatkan setiap keputusan hanya ditentukan oleh pihak yang memiliki suara lebih banyak. Padahal keputusan tersebut belum tentu mewakili kepentingan seluruh masyarakat dan sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu disediakan peradilan konstitusional untuk menguji keputusan tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh rakyat atau tidak, ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MK juga menjelaskan bahwa perubahan atau amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR telah berdampak pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum amandemen, kekuasaan tertinggi sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan pada supremasi MPR sedangkan pasca amandemen kekuasaan tertinggi dilaksanakan berdasarkan supremasi konstitusi, yakni UUD 1945. Perubahan tersebut juga telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. MK sebagai lembaga negara yang lahir pasca reformasi memiliki fungsi sebagai the guardian of the constitution dan pengawal demokrasi.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali dalam sambutannya menyampaikan bahwa putusan-putusan MK harus bisa dijadikan instrumen rekayasa sosial. Menurut Suryadharma yang juga Menteri Koperasi dan UKM ini, putusan-putusan tersebut tidak perlu menjadi bahan perdebatan yang berlarut dan menghabiskan energi. Apabila putusan itu terkait dengan eksistensi partai politik, anggaplah hal itu menjadi bahan introspeksi apakah selama ini partai telah menjalankan fungsinya dengan baik atau belum, ungkapnya.
Selain dihadiri para kader dan fungsionaris PPP seluruh Indonesia, acara pembukaan Sarasehan dan Lokakarya tersebut juga dihadiri oleh para tokoh PPP antara lain Ketua Fraksi PPP DPR RI, Lukman Hakim Syaifudin, Aisyah Amini dan Andi M. Ghalib. [ardli]