Pemohon Tak Serius, MK Tutup Perkara Pengujian Ketentuan Pengawasan Ketenagakerjaan
Rabu, 26 Oktober 2016
| 13:11 WIB
Pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Selasa (25/10). Sidang perkara Nomor 87/PUU-XIV/2016 yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul tersebut sedianya beragendakan memeriksa perbaikan permohonan oleh Pemohon. Namun, dengan ketidakhadiran Pemohon tersebut, Majelis Hakim memutuskan menutup perkara uji materiil ketentuan terkait pengawasan ketenagakerjaan tersebut.
Majelis Hakim menilai Pemohon tidak serius untuk melanjutkan permohonan lantaran perbaikan permohonan yang harus diserahkan pun sudah melewati tenggang waktu yang ditentukan.
"Panitera harap mencatat ini dalam berita acara. Saya nyatakan permohonan ini ditutup," katanya menegaskan.
Perkara ini dimohonkan oleh 11 orang aktivis berlatar belakang organisasi Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Surabaya. Para Pemohon melakukan uji materiil pada lampiran huruf G Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Nomor 4 Sub Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan. Mereka mempermasalahkan tentang pengalihan pengawasan ketenagakerjaan dari pemerintahan kabupaten/kota ke tingkat provinsi.
(ars/lul)