Dosen Universitas Bung Karno Indrawan Sastronagoro memperbaiki permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi). Pemeriksaan terhadap perbaikan permohonan tersebut digelar pada sidang yang berlangsung Rabu (19/10) di Ruang Sidang MK.
Dalam sidang tersebut, Satronagoro yang hadir tanpa diwakili kuasa hukum menjelaskan telah memperbaiki dalil permohonan sesuai dengan saran Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya. Kemudian juga pemohon menghapus beberapa pasal yang diuji. ”Intinya itu adalah Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6. Nah, yang lainnya Pasal 4, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 29, Pasal 30 itu sebenarnya ya isinya sama dengan Pasal 1 angka 5, sehingga itu diminta dibuang sehingga yang dulu 28 lembar sekarang hanya 14 lembar,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tersebut.
Dalam permohonannya yang teregistrasi dengan Nomor 84/PUU-XIV/2016 tersebut, Pemohon menjelaskan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 6 UU Energi. Menurut Pemohon, penggunaan istilah “sumber daya energi baru” dan “sumber daya energi terbarukan” bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 29 ayat (1). Pemohon merasa prihatin, kecewa, dan tersinggung dengan penggunaan istilah ‘sumber daya energi baru’ dan ‘sumber daya energi terbarukan’ yang dianggap merupakan syirik karena telah menyetarakan kedudukan dengan Tuhan YME.
Pemohon merasa dirugikan dari segi iman dan keyakinan karena pengunaan kedua istilah tersebut dalam pasal-pasal mengecilkan dan mendiskreditkan keagungan Tuhan Yang Maha Esa. Pemohon menilai istilah tersebut melecehkan agama pemohon. Untuk itulah, Pemohon meminta agar Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang yang diajukan pemohon. (Lulu Anjarsari/lul)