Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Pasal 1 ayat (1) UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilu, Senin (17/10). Perkara teregistrasi Nomor 90/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan pemilih Pilkada Sulawesi Tenggara 2012 Abdul Bahar.
Pemohon mempersoalkan penetapan para calon kepala daerah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan Nomor 21.21/DKPP-PKE-1/2012 tanggal 29 Oktober 2012. Proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan para calon kepala daerah (Gubernur dan Wagub Sultra), kata Bahar, dilakukan secara lalai. Selain itu juga tidak profesional, tidak cermat, melanggar itikat penyelenggaraan pemilu yang baik, dan melanggar sumpah jabatan.
“Namun anehnya pihak KPU Pusat tetap menyuguhkan calon kepala daerah itu untuk dipilih oleh warga Sulawesi Tenggara,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Manahan MP Sitompul.
Bagi Bahar, hal tersebut merupakan pembohongan dan pemaksaan kepada warga Sulawesi Tenggara. Sebab, masyarakat disuguhi calon kepala daerah “cacat” dan jauh dari ideal.
Masukan Hakim
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mencermati kekurangan permohonan dari sisi kerugian hak konstitusional. Baginya aspek tersebut belum dijabarkan secara jelas oleh Pemohon. “Saya belum melihat penjelasannya di dalam permohonan yang saudara sampaikan ke MK. Jadi itu tolong ditegaskan nanti,” jelasnya.
Selain itu, Palguna meminta petitum permohonan disesuaikan dengan apa yang menjadi kerugian konstitusional . “Kalau kerugian Saudara tidak ada kaitannya dengan persoalan yang Saudara mohonkan dengan petitum, bagaimana kan tidak menyambung antara ulasan dalam posita kemudian dengan petitumnya,” ujarnya menegaskan.
Senada, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati memandang hak kerugian konstitusional tidak diurai secara jelas oleh Pemohon. “Jadi, kenapa kemudian Anda mempunyai kesimpulan dan mengajukan petitum Pasal 1 angka 1 itu bertentangan dengan undang-undang. Berarti itu secara keseluruhan undang-undang itu menjadi tidak berlaku,” ujar dia mempertanyakan.
Di akhir sidang, Hakim Ketua Manahan memberi 14 hari bagi Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Yakni hingga tanggal 31 Oktober 2016 pukul 10.00 WIB.
(ARS/lul)