Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu, Senin (3/9/2007). Rombongan mahasiswa yang didampingi oleh Mancik, S.H, M.H. Pembantu Dekan III FH Universitas Bengkulu, tersebut diterima oleh Hakim Konstitusi, Dr. Harjono, S.H., MCL dengan didampingi oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat MK, Bambang Witono, S.H.
Mancik, selaku Pembantu Dekan III FH Universitas Bengkulu yang sekaligus ketua rombongan mengemukakan bahwa kunjungan tersebut dimaksudkan untuk menambah wawasan dan pengalaman para mahasiswa, terutama mengenai konstitusi dan MK. Selain itu, melalui kunjungan tersebut diharapkan para mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan mengenai praktik hukum secara langsung. Untuk melengkapi teori yang selama ini didapat di kampus, cetusnya.
Dr. Harjono pada kesempatan tersebut menjelaskan, kelahiran MK merupakan buah dari perubahan atau amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 pasca reformasi. Menurut Dr. Harjono, Amandemen terhadap UUD 1945 yang merupakan jawaban atas desakan dari rakyat telah menimbulkan perubahan yang sangat signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pada saat bersamaan timbul pertanyaan dari mahasiswa setelah perubahan keempat apakah ada kebutuhan dan fungsi-fungsi yang sekarang disebut Mahkamah Konstitusi? Haryono menjelaskan. adalah kehendak untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang menerapkan paham Contitutional Democracy and Rule of Law, di mana salah satu cirinya adalah Constitutionalism dengan prinsip Constitutionality of Law. Constitutionalism terlaksana bila konstitusi benar-benar terjelma dalam praktek sehingga perlu dikawal. Maka, dibentuklah MK, tandas Harjono.
Wujud dari pengawalan tersebut, urai Harjono, tercermin dalam wewenang yang diberikan kepada MK oleh UUD 1945 yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, serta impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden (Ame/Widi/Yoga).