Pemohon uji materi Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan perkara No. 67/PUU-XIV/2016 mencabut permohonannya. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali tersebut pada sidang pengucapan ketetapan, Kamis (13/10) di ruang sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
“Menetapkan, mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon. Bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” demikian dibacakan Ketua MK Arief Hidayat selaku Ketua Pleno.
Pemohon menyatakan mencabut perkara a quo melalui surat permohonan pencabutan permohonan perkara bertanggal 26 September 2016 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal yang sama. Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, “Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali”.
Terhadap permohonan pencabutan atau penarikan sebagaimana tersebut pada angka 4, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi pada Senin 3 Oktober 2016 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon beralasan menurut hukum.
Sebelumnya pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon mendalilkan kata “kelalaiannya” dalam undang-undang a quo tidak memberikan definisi dan penjelasan mengenai dalam kondisi apa dan bagaimana seseorang dapat dinyatakan melakukan kelalaian. Frasa ”orang lain” pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang a quo juga tidak terdapat penjelasan resmi mengenai siapa saja yang dimaksud sebagai ”orang lain”.
Sebagai akibat tidak adanya penafsiran dalam Pasal 310 Undang-Undang a quo, sepanjang kata “kelalaiannya” dan frasa “orang lain”, Pemohon beranggapan pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat melanggar hak konstitusional Pemohon. (Nano Tresna Arfana/lul)