Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), Kamis (13/10) di Ruang Sidang Pleno. Permohonan perkara teregistrasi Nomor 47/PUU-XIII/2015 dinilai MK tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK arief Hidayat didamping hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, empat orang pemohon yang berprofesi sebaggai dokter mengujikan lima pasal dalam UU BPJS. Yakni Pasal 21 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 41 ayat (2) huruf a b c, Pasal Pasal 42, dan Pasal 43 ayat (2). Norma pasal-pasal tersebut mengatur syarat Dewan Pengawas BPJS serta pemisahan aset BPJS.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai tidak ada diskriminasi terhadap ketentuan persyaratan usia calon anggota Dewan Pengawas BPJS sebagaimana diatur oleh norma a quo. “Aturan bersifat diskriminatif apabila membuat perlakuan berbeda semata-mata didasarkan atas ras, etnik, agama, status ekonomi maupun status sosial lainnya. Pengaturan yang berbeda tidak serta merta dapat dikatakan diskriminatif,” jelas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Terkait pemisahan aset BPJS dan aset dana jaminan sosial (DJS), menurut Mahkamah hal tersebut sudah tepat. Sebab, DJS adalah dana amanat milik seluruh pekerja yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya yang dikelola BPJS.
“Tujuannya untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan sosial. Juga pemisahan aset BPJS dan DJS agar pemanfaatan dana untuk peserta dengan dana operasional tak tercampur,” katanya menegaskan.
(ars/lul)