Sebagai persiapan menjelang pelaksanaan Pemiihan Kepala Daerah Serentak 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Training of Trainers (ToT) Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara Serentak Tahun 2017 bagi narasumber dan fasilitator. Bimtek yang diikuti oleh 60 peserta calon narasumber dan fasilitator bimtek yang merupakan pegawai MK tersebut digelar pada Jumat-Minggu (7-9/10) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Panitera MK Kasianur Sidauruk menjelaskan ToT dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi antara narasumber dan fasilitator yang akan memberikan bimtek bagi para stakeholders. Kasianur mengungkapkan para peserta yang hadir dalam ToT tersebut berkedudukan sebagai narasumber dan fasilitator yang nantinya harus memberikan materi dan pengetahuan kepada KPUD, kuasa hukum pasangan calon, dan stakeholder lainnya mengenai hukum acara dan mekanisme penanganan PHP Kada Serentak Tahun 2017 hingga teknik penyusunan permohonan/jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait, serta pengajuan permohonan online dan persidangan jarak jauh.
“Sebenarnya sudah ada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-4/2016 sebagai bahan dan pegangan dalam materi terkait penanganan PHP Kada. Hanya tinggal menyatukan dan menyamakan persepsi antara narasumber dengan fasilitator,” ujar Kasianur.
Ia pun menerangkan penanganan PHP Kada sudah ditangani MK beberapa kali sehingga MK memiliki pengalaman yang mumpuni. Kasianur juga menerangkan kinerja MK menangani PHP Kada diapresiasi dengan baik oleh berbagai pihak, di antaranya para pencari keadilan dan penegak hukum.
“Semua karena MK berupaya untuk memaksimalkan kinerja menangani PHP Kada dari mulai pendaftaran permohonan hingga putusan serta menyesuaikan dengan undang-undang,” paparnya.
Mengenai penyelenggaraan ToT, Kasianur memaparkan peran penting narasumber dan fasilitator dalam bimtek bagi para stakeholder. Ia mengharapkan stakeholder peserta bimtek akan mampu berpartisipasi altif dalam bimtek dan praktik penyusunan permohonan yang nantinya akan berguna ketika berperkara ke MK.
Hal senada disampaikan Pelaksana Harian Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Elizabeth. Ia mengharapkan dengan diadakannya ToT, akan tersusun materi ajar yang nantinya akan disampaikan dalam bimtek bagi stakeholder yang akan dimulai pada Senin (10/10). Terdapat empat materi yang disampaikan dalam ToT, yakni MK dan Putusan-putusan Landmark tentang Pilkada; Hukum Acara Penanganan PHP Kada Serentak; Peyusunan Permohonan/Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait; serta Penyusunan dan Perumusan Materi Praktik Pengajuan Permohonan Online dan Persidangan Jarak Jauh.
Perubahan Penanganan
Pada hari pertama ToT, hadir Hakim Konstitusi Suhartyo dan Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai narasumber. Suhartoyo memaparkan materi tentang Hukum Acara Penanganan PHP Kada Serentak. Menurutnya, banyak perubahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; (UU Pilkada), di antaranya terkait pendaftaran permohonan yang semula 3x24 jam, berubah menjadi 3 hari kerja sesuai putusan MK.
Sementara itu, Maruarar hadir untuk menjelaskan tentang Putusan-Putusan landmark tentang pilkada. Ia berharap dalam menangani PHP Kada mendatang, MK dapat melahirkan putusan yang fenomenal, meski kini MK hanya benar-benar memeriksa terkait hasil perselisihan Pilkada serentak 2017. (Lulu Anjarsari/lul)