Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 29 peserta Studi Banding TOF Pelayanan Publik Bagi ASN dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kamis (29/9). Para peserta diterima Kepala Bagian Pengawasan, Organisasi dan Tata Laksana MK Mula Pospos di Lantai 4 Gedung MK.
Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk mengetahui sistem pelayanan publik yang diterapkan MK. Dalam paparannya, Pospos menjelaskan ruang lingkup pelayanan publik di MK tidak besar. Pusat pelayanan publik MK terdiri dari dua bagian, yaitu Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pengajuan Perkara.
“Tugas PPID adalah tempat bagi masyarakat untuk mengakses putusan, risalah, maupun jurnal MK. Sedangkan Bagian Pengajuan Perkara adalah tempat bagi masyarakat jika ingin memasukkan berkas perkara ke MK,” jelasnya.
MK, imbuhnya, juga menyediakan media lain untuk mengakses informasi dengan memanfaatkan teknologi. Misal, dengan website MK serta video conference (vicon). “Website MK menyediakan informasi tentang jadwal sidang, putusan, serta risalah sidang. Sedangkan vicon sebagai sarana bertatap muka dengan para hakim dan peserta sidang tanpa mesti hadir di persidangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pospos juga menjelaskan sejarah MK. Lahir melalui amandemen UUD 1945 ketiga, MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban berdasarkan amanat Pasal 24C UUD 1945. Kewenangan MK, antara lain menguji undang-undang dengan UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, memutus perkara perselisihan hasil pemilu, dan membubarkan partai politik. Adapun kewajiban MK adalah memutus pemberhentian presiden dan wakil presiden setelah mendengar pendapat dari DPR.
Tanya Jawab
Setelah pemaparan usai, Pospos memberikan kesempatan para peserta untuk bertanya. Penanya pertama, Usman, menanyakan perbedaan MK dengan Mahkamah Agung (MA) dalam pengujian aturan di Indonesia. Pospos menjelaskan MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Adapun kewenangan MA adalah menguji aturan setingkat di bawah undang-undang dengan undang-undang.
Penanya kedua, Gugun, bertanya tentang pelayanan publik MK saat momen pilkada serentak. Menjawabnya, Pospos menjelaskan MK membentuk gugus tugas agar pekerjaan melayani publik menjadi lebih efektif. Ada juga penambahan sarana seperti tenda dengan layar lebar agar publik dapat menonton jalannya persidangan.
(ars/lul)