UU KPK MENDISKRIMINASI BAKAL CALON KETUA KPK
Rabu, 22 Agustus 2007
| 12:42 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelenggarakan sidang pengujian Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Rabu, 22 Agustus 2007 pukul 10.00 WIB di ruang sidang panel MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat. Sidang Panel tadi beragendakan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan. Perkara ini ditangani oleh I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua Panel, H. Achmad Roestandi dan Maruarar Siahaan sebagai Hakim Anggota serta Alfius Ngatrin sebagai Panitera Pengganti.
Permohonan ini diajukan oleh Ravavi Wilson selaku Ketua Badan Penyelamat Kekayaan Negara (BPKN). Dimana menurut Pemohon, dengan berlakunya Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2002 ini telah membatasi kesempatan masyarakat yang tidak sarjana untuk ikut mencalonkan menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasan pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 29 UU KPK karena Pasal tersebut telah membuat diskriminasi hukum dan telah membuat keragu-raguan hukum atas kemampuan calon Pimpinan KPK yang memprioritaskan untuk Sarjana, padahal begitu banyak pemimpin-pemimpin di negeri ini yang telah memiliki titel sarjana tetapi kemampuan mereka tidak dapat diandalkan untuk memajukan negeri ini. Pemohon yang saat ini sedang ikut pendafataran menjadi Calon Pimpinan KPK, merasa terhambat akibat adanya ketentuan hukum yang mengatur pada UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 29 yang menyatakan bahwa Calon Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi harus Berijazah Sarjana.
Dalam petitumnya Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi Menyatakan Pasal 29 Undang-Undang No.30 Tahun 2002, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Pada Sidang Panel Pemeriksaan Perbaikan Permohonan tadi Ketua Panel Hakim, I Dewa Gede Palguna mensahkan beberapa bukti dari Pemohon dan akan melaporkan kepada Pleno Hakim Konstitusi. Sebelum menutup sidang Ketua Panel Hakim juga mengatakan kepada Pemohon apabila ingin mengajukan Ahli pada sidang berikutnya hendaknya memberitahukan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi apakah layak untuk dijadikan Ahli pada Sidang berikutnya.(Prana Patrayoga Adiputra)