Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materiil Pasal 385 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu (28/9) di ruang sidang MK. Sidang teregistrasi Nomor 72/PUU-XIV/2016 tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Pemohon Prinsipal Nuih Herpiandi memaparkan pokok perbaikan permohonannya, antara lain berupa penjelasan Pemohon terkait Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah garapan yang hanya mengatur terhadap benda-benda berwujud. “Menurut kami, pasal tersebut sudah kurang sesuai lagi dengan perkembangan zaman baik di bidang ekonomi dan teknologi karena pasal tersebut tidak mampu menjangkau benda-benda yang tidak berwujud seperti perpakiran, calon penumpang, tenaga kerja dan sebagainya,” kata Nuih.
Tindakan penyerobotan lahan tanah tersebut, menurut Nuih, juga dapat diperluas penafsirannya menjadi termasuk pada penyerobotan lahan pangsa pasar. Sebab, menurutnya, pangsa pasar adalah suatu komoditas yang tidak berwujud tapi memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
Sebelumnya pada sidang pendahuluan, Pemohon menuturkan latar belakang pengujian KUHP yang diajukannya. Pada 8 Februari 2001, Pemohon mengambil alih usaha milik Indra Wijaya selaku pemilik Durman Kertas Indah, produsen produk kertas yang saat itu kondisi perusahaannya dalam keadaan krisis. Namun, menurut Pemohon, setelah Durman Kertas Indah kembali berjaya, Indra Wijaya ingin menguasai pangsa pasar kembali dengan cara menghentikan pengiriman barang produksinya kepada Pemohon tanpa alasan hukum yang sah dan membuka cabang sendiri di Cirebon. Pemohon menilai, tindakan tersebut patut dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah garapan.
Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan tanah garapan yang hanya mengatur terhadap benda-benda berwujud merupakan pasal yang sudah kurang sesuai lagi dengan perkembangan zaman baik di bidang ekonomi dan teknologi karena pasal tersebut tidak mampu menjangkau benda-benda yang tidak berwujud, tapi memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga hal ini bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon yang dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Perbuatan Indra Wijaya juga patut untuk dijerat oleh Pasal 423 KUHP karena Indra Wijaya melakukan penyelahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri.
Pemohon beranggapan, Pasal 423 KUHP yang mengatur tentang kejahatan jabatan tidak menyebutkan pejabat publik atau privat yang termasuk pejabat perusahaan swasta, sedangkan saat ini sudah banyak perusahaan milik negara yang telah berubah kepemilikan menjadi perusahaan swasta yang mana tindakan penyalahgunaan jabatan dari pejabat perusahaan swasta tersebut tidak dapat dijerat oleh Pasal 423 KUHP.
(ars/lul)