Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan 116 pelajar SD Bakti Mulya 400 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Kedatangan mereka disambut Peneliti MK Oly Viana Agustin di ruang delegasi, lantai 4 Gedung MK.
Pada pertemuan itu, Oly mengajak para pelajar untuk mengenal Konstitusi. Saat ditanya sejauh mana mereka mengetahui Konstitusi, ternyata pemahaman mereka sifatnya beragam. “Konstitusi itu sesuatu yang ditulis saat awal kemerdekaan,” ujar seorang pelajar.
Oly mencoba meluruskan pengertian Konstitusi dan menjelaskan dengan bahasa yang sederhana ke para pelajar. "Konstitusi itu adalah aturan dasar dalam bernegara, menjadi panduan dalam kehidupan bernegara," ujarnya.
Dijelaskan Oly, Konstitusi mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara. Misalnya, tentang beragama, hidup layak, dan pendidikan. “Ini untuk memastikan warga negara Indonesia terjamin dalam aspek-aspek tersebut,” imbuhnya.
Mengenai MK, Oly menyebut MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewenangan MK yang utama adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD. Berikutnya, memutus sengketa perselisihan hasil pemilu, memutus pembubaran partai politik, serta memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945.
“Adapun kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR terkait adanya dugaan presiden dan/atau wakil presiden melanggar hukum maupun melakukan perbuatan tercela,” jelasnya.
Setelah pemaparan selesai, acara berlanjut pada sesi tanya jawab. Para pelajar pun bertanya dengan antusias. Pelajar bernama Abian bertanya apakah Konstitusi bisa diubah. Oly menjawab hal tersebut bisa dilakukan, tetapi bukan hal yang mudah. Perubahan Konstitusi dapat membuat stabilitas negara bisa terganggu. Sebab, perubahan UUD membuat setiap kelompok masyarakat ingin memaksakan kehendaknya. "Dalam sejarah kita sudah melakukan empat kali amandemen. Dari tahun 1999 hingga 2002," jelasnya.
Pertanyaan berikutnya datang dari pelajar bernama Alya. Dia bertanya bagaimana MK menyikapi hakimnya yang terbukti korupsi. Menjawab hal tersebut, Oly menyatakan tidak ada pembedaan dalam kacamata hukum. Jika ada yang korupsi, maka mesti dihukum secara pidana. "Kalau yang korupsi bisa dipenjara. Apalagi sekarang sudah ada KPK selaku lembaga pemberantas korupsi," jelasnya.
Di akhir acara, Abdul Basit yang mewakili SD Bakti Mulya 400 Jakarta Selatan mengucapkan terimakasih serta permohonan maaf kepada pembicara MK, apabila ada tingkah laku pelajar yang mengganggu atau menimbulkan keramaian. "Harap dimaklumi jika ada sedikit berisik. Sebab mereka ini semuanya masih anak anak," ujarnya.
(Nano Tresna Arfana/lul)