Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan orasi ilmiah yang bertajuk “Membangun Sarjana Pendidikan Yang Berkesadaran Hukum Dalam Menghadapi Tantangan Masyarakat Abad 21”. Orasi tersebut dalam rangka Wisuda Sarjana Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Taman Siswa (STKIP) Bima Angkatan ke IX Tahun 2016, di Auditorium STKIP, Kamis (22/9).
Dalam orasinya, Anwar menegaskan seluruh lembaga negara, lembaga pemerintah, dan warga negara, khususnya akademisi, perlu mendekatkan pemikiran-pemikiran konstitusional dalam mengisi denyut-denyut kehidupan. Tugas tersebut tertuang dalam alinea keempat UUD 1945.
“Alinea keempat UUD 1945 telah sangat jelas mengatur bahwa negara memiliki kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena tanpa kecerdasan dan pengetahuan yang luas, tidaklah mungkin apa yang menjadi cita negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud,” jelasnya di hadapan 450 wisudawan.
Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, imbuhnya, hanya dapat dilakukan melalui upaya pembangunan pendidikan bagi anak-anak bangsa. “Tanggung jawab itu tentunya berada di pundak saudara-saudari sekalian selaku sarjana pendidikan yang kelak menjadi tenaga pendidik di kemudian hari,” tegasnya.
Tanpa kesadaran hukum yang pendidik miliki dalam menyerap berbagai informasi dan pengetahuan, jelas Anwar, usaha negara dalam menegakkan negara demokratis yang berdasarkan atas hukum (democratische rechtstaat) akan berjalan sangat lambat. “Karena tenaga pendidik adalah front liner (ujung tombak,red) negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat UUD 1945,” ujarnya.
Putusan MK
Dalam orasinya, Anwar mengatakan sejak MK berdiri pada 13 Agustus 2003, sekitar 465 undang-undang telah dilakukan pengujian, dengan rincian putusan 198 perkara dikabulkan, 303 perkara ditolak, 280 perkara tidak dapat diterima, dan 92 perkara ditarik kembali.
“Dari jumlah perkara yang dikabulkan tersebut, mayoritas perkara justru merupakan perkara yang bersinggungan langsung terhadap hak konstitusional warga negara, seperti UU Sistem Pendidikan, UU Ketenagalistrikan, pengaturan tentang outsourcing, pengaturan tentang hutan adat dan hutan negara, pengendalian harga BBM yang menjadi kewajiban pemerintah, hak masyarakat atas air, dan berbagai putusan lainnya,” papar Anwar.
Melalui kewenangan yang dimiliki MK, khususnya terkait pengujian undang-undang, Anwar menegaskan setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menguji suatu norma, ayat, pasal, bagian dari undang-undang, bahkan undang-undang secara keseluruhan, apabila terdapat ketentuan yang melanggar hak konstitusionalnya. “Tentu hal ini akan sulit dilakukan oleh warga negara yang tidak atau kurang memahami hak-hak konstitusionalnya,” ujarnya.
Dalam orasi tersebut, turut hadir Kapolda Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol Umar Septono, Kapolres Kota Bima AKBP. Gatut Kurniadin, serta Rektor Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Taman Siswa (STKIP) Ibnu Kholdun.
(Hidayat/lul)