Semua pembangunan di Indonesia harus dibangun dengan sistem hukum yang berdasarkan Pancasila. Pembangunan yang berlandaskan Pancasila
adalah dalam rangka menjabarkan Konstitusi dan Pancasila itu sendiri. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat
memberikan kuliah umum bertajuk “Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI”, Jumat (16/9) di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.
Dalam ceramah yang dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Undip Benny Riyanto, para dosen serta mahasiswa Fakultas Hukum Undip, Arief mengatakan,
Arief menegaskan bahwa hukum yang didasari oleh Konstitusi dan Pancasila harus senantiasa dikembangkan. Dalam mengembangkan hukum,
sambungnya, harus didasarkan oleh nilai-nilai Ketuhanan. “Demikian dengan Mahkamah Konstitusi. Para hakim konstitusi, walaupun berbeda-beda
agamanya, senantiasa mengadili dan memutus perkara berlandaskan nilai- nilai Ketuhanan,” jelasnya. Terkait putusan-putusan MK yang bersifat final dan
mengikat, Arief menjelaskan MK tidak memiliki lembaga eksekutor untuk menjalankan putusannya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran
seluruh masyarakat untuk menaati putusan-putusan tersebut. “Apapun yang telah diputuskan oleh MK wajib hukumnya untuk ditaati,” tegasnya.
Di akhir ceramahnya, Arief juga mengajak kepada kaum intelektual, khususnya akademisi, untuk senantiasa memiliki dasar sinar Ketuhanan dalam
berbangsa dan bernegara. Hal tersebut penting agar bangsa tetap pada jalur yang benar dan berketuhanan. (HPW/lul)