Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat kunjungan dari 14 mahasiswa Hukum Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), Rabu (21/9). Dalam kunjungan tersebut, para mahasiswa disambut oleh Peneliti MK Helmi Kasim di Ruang Delegasi Lantai 4.
Mengawali paparannya, Helmi menjelaskan fungsi dan sepak terjang MK dalam ketatanegaraan Indonesia. Hakikatnya, MK adalah lembaga yudikatif yang terdiri dari sembilan hakim. Sembilan hakim tersebut merupakan representasi pilihan Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Perinciannya masing masing berjumlah tiga orang dari pilihan tiap lembaga,” jelasnya.
Mengenai kewenangan dan tugas MK, Helmi menyebut ada empat kewenangan dan satu kewajiban MK berdasar amanat UUD 1945. Kewenangan MK, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Adapun kewajiban MK adalah membuat putusan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.
MK, jelasnya, adalah jawaban dari amanat reformasi. Para pengubah UUD 1945 merasa perlu adanya lembaga yang berfungsi melakukan checks and balances pada undang-undang yang dihasilkan DPR dan Pemerintah agar sesuai dengan Konstitusi. MK juga merupakan bentuk penerusan dari cita-cita reformasi, yakni melindungi hak konstitusional tiap warga negara. Dengan kata lain, jika ada undang-undang yang merugikan warga negara, maka bisa saja dibatalkan MK.
Setelah menyimak pemaparan Helmi, para mahasiswa pun mengunjungi Pusat Konstitusi (Puskon) di lantai 5 dan menonton Sinema Konstitusi di Lantai 6.
(ars/lul)