Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/8) pukul 10. WIB. Acara peresmian gedung yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 MK tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Ketua DPR Agung Laksono, Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, Ketua MA Bagir Manan, Ketua BPK Anwar Nasution, beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, anggota DPR RI serta Gubernur DKI Jakarta dan para pejabat lainnya. Hadir pula Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Ali Alatas, dan anggota Wantimpres yang juga pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Dalam sambutannya, Ketua MK Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa acara ulang tahun sekaligus peresmian gedung MK tersebut akan memiliki nilai sejarah dalam jangka panjang. Jimly juga menambahkan gedung MK tersebut diharapkan dapat menjadi simbol kesetiaan bangsa Indonesia kepada UUD 1945 yang telah menjadi kesepakatan bersama seluruh warga negara Indonesia. Acara ini telah menggenapkan dan memantapkan proses pelembagaan MK serta menjadi persembahan yang utuh bagi Ibu Pertiwi menjelang HUT Kemerdekaan RI yang ke-62, ujar Jimly.
Presiden SBY, dalam amanatnya sebelum mengetuk palu tanda peresmian, mengapresiasi usaha MK dalam menjalankan segala kewenangannya. Presiden SBY juga menganggap MK memiliki andil yang besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun SBY mengingatkan agar dalam menjalankan kewenangannya terebut, MK harus menggunakan kebijaksanaan (wisdom).
Pada kesempatan tersebut, Presiden SBY juga memberikan ucapan selamat atas ulang tahun MK yang ke-4. Selamat atas gedung indah dan megah nan ramah lingkungan ini, katanya setengah memuji.
Gedung MK terdiri atas dua bagian. Bangunan pertama yang merupakan bangunan utama terdiri atas empat lantai dan beratapkan kubah (dome). Di dalam bangunan utama tersebut terdapat ruang sidang pleno, ruang sidang panel serta media center dan ruang-ruang pendukung persidangan MK. Di belakang bangunan utama tersebut terdapat bangunan pusat perkantoran bagi para Hakim Konstitusi dan pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI yang terdiri atas 16 lantai.
Sebagai lembaga peradilan yang memiliki visi modern dan terpercaya, gedung MK juga dilengkapi dengan perangkat teknologi komunikasi dan informasi modern untuk mendukung aktivitas persidangan di MK. MK juga telah mengembangkan sistem Sistem Administrasi Yustisial dan Sistem Administrasi Umum dengan berbasiskan teknologi infomasi (sistem online).
Sebelum memiliki gedung permanen, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali pindah tempat yang digunakan sebagai kantor dan ruang persidangan, antara lain di gedung milik Departemen Komunikasi dan Informatika di Jalan Medan Merdeka No. 7 (gedung lama), Plaza Centris Kuningan, dan di Hotel Santika. Bahkan pada awal terbentuknya, alamat kantor MK menggunakan nomor handphone Ketua MK. Namun, saat ini MK telah memiliki gedung sendiri yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat No. 6.
Pada acara peresmian tersebut, MK juga menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pembangunan gedung MK yang ramah lingkungan. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta mensyaratkan setiap gedung yang berada di jalan protokol untuk tidak menggunakan pagar, memiliki lahan hijau dan sumur resapan. Gedung MK merupakan gedung milik pemerintah pertama yang berada di jalan protokol dan memenuhi syarat tersebut. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sutiyoso kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar.
Pada acara peresmian yang sekaligus peringatan HUT ke-4 MK tersebut, Presiden SBY juga menandatangani sampul peringatan HUT ke-4 MK yang diterbitkan oleh PT Pos Indonesia.
Usai acara peresmian, Presiden SBY, Wapres Jusuf Kalla, beserta Ketua MK, Hakim MK, Ketua lembaga-lembaga tinggi negara dan undangan lainnya melakukan peninjauan gedung MK. Dalam acara peninjauan tersebut, Sekretaris Jenderal MKRI menjelaskan kepada Presiden SBY mengenai detail fasilitas gedung serta perangkat teknologi yang terpasang di dalamnya. [ardli]