Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Rabu (14/9) di ruang sidang MK. Permohonan teregistrasi Nomor 67/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan Khairul Daulay.
Diwakili Sahat Tambunan, Pemohon mengkritisi definisi “kelalaiannya” dan ”orang lain” dalam Pasal 301 UU LLAJ. Sebelumnya, Pemohon didakwa 16 bulan penjara dengan Pasal 310 UU LLAJ atas kelalaiannya mengemudi yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang lainnya luka parah.
Kata “kelalaiannya” dalam UU LLAJ dinilai Pemohon tidak memberikan definisi dan penjelasan mengenai dalam kondisi apa dan bagaimana seseorang dapat dinyatakan melakukan kelalaian. Selain itu, menurut Pemohon, tidak ada penjelasan resmi mengenai siapa yang dimaksud dengan frasa ”orang lain” dalam Pasal 310 ayat (4) undang-undang a quo .
Tidak adanya penafsiran yang jelas dalam Pasal 310 UU LLAJ, khususnya sepanjang kata “kelalaiannya” dan frasa “orang lain”, menurut Pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat melanggar hak konstitusional Pemohon.
“Kami minta MK memberikan penafsiran yang lebih khusus atas Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sepanjang kata ‘kelalaiannya’ dan frasa ‘orang lain’,” jelas Sahat dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul.
Saran Hakim
Menanggapi permohonan Pemohon, Manahan menilai masih terdapat banyak kekurangan dalam permohonan. Legal standing Pemohon, menurutnya, masih kurang lengkap dan kurang jelas.
“Ini legal standing-nya, bagaimana Saudara menguraikan itu di dalam permohonan ini? Bahwa Saudara khairul Daulay ini punya legal standing karena begini.,” jelasnya.
Selain itu, Manahan mempertanyakan kaitan antara kerugian konstitusional yang dialami dengan pasal yang diujikan di dalam permohonan Pemohon. Menurutnya, kaitan tersebut belum tampak dalam permohonan.
Senada, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar selaku hakim anggota menilai Pemohon tak memahami dengan jelas hukum acara di MK. Menurutnya, terdapat banyak kesalahan dalam penjelasan kewenangan Mahkamah, legal standing, pokok permohonan, serta petitumnya. “Jadi nanti juga tolong diperbaiki lagi, jelaskan lagi. Tadi Pak Manahan sudah sampaikan,” jelasnya.
Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diserahkan paling lambat 27 September 2016 pukul 10.00.
(ars/lul)