Seluruh pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan Deklarasi Komitmen Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan dan Realisasi Anggaran MK pada Selasa (31/7) di Gedung MK, Jakarta. Acara yang disaksikan langsung oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK, serta Hakim Konstitusi lainnya ini juga dihadiri oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufiq Effendi, Anggota Komisi III DPR RI serta para pejabat dari Departemen Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Deklarasi ini merupakan wujud dari keberhasilan MK meraih predikat tertinggi dalam hal pengelolaan keuangannya. BPK berpendapat bahwa Laporan Keuangan MK RI menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan MK per 31 Desember 2006 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Oleh karena itu, MK berhak memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) atau WTP.
Pada pengucapan deklarasi yang dipimpin langsung Sekretaris Jenderal MK tersebut, seluruh pegawai MK bertekad untuk, (1) Melaksanakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan fungsi peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi di lingkungan Mahkamah Konstitusi; (2) Menyelenggarakan tugas-tugas administrasi negara secara efisien, efektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan;(3) Menyelenggarakan sistem akuntansi keuangan negara dan barang milik negara sesuai peraturan perundang-undangan; (4) Menyelenggarakan sistem pengendalian internal yang optimal; dan (5) Menyusun Laporan Keuangan yang dapat memberikan keyakinan dan keandalan secara berkala kepada instansi yang berwenang dan publik sebagai salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas Mahkamah konstitusi.
Dalam sambutannya, Ketua MK Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., mengucapkan selamat sekaligus terima kasih kepada seluruh pegawai MK atas diraihnya predikat WTP tersebut. Diraihnya opini tertinggi ini menjadi bukti bahwa tata kelola yang baik tidak hanya menjadi semboyan semata, tetapi telah dilaksanakan dalam praktik di lingkungan Mahkamah Konstitusi, ujar Ketua MK.
Pada kesempatan tersebut, Ketua MK juga mengingatkan bahwa mempertahankan prestasi yang sudah dicapai lebih sulit dibandingkan meraihnya. Untuk itu, Ketua MK menekankan agar setiap pegawai MK semakin menumbuhkan kesadaran dan komitmen untuk meningkatkan kinerja organisasi MK.
Sementara Ketua BPK Anwar Nasution memuji keberhasilan MK dalam menjalankan kepatuhan pengelolaan keuangan negara sesuai standar akuntansi pemerintah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian ini diberikan kepada MK, karena auditor BPK meyakini, berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, laporan keuangan MK telah bebas dari kesalahan dan kekeliruan material, kata Anwar saat memberikan sambutannya.
Sependapat dengan Ketua BPK, Menneg PAN Taufiq Effendi juga sangat mengapresiasi prestasi yang dicapai MK tersebut. Selain menjadi sebuah penghargaan yang luar biasa, prestasi ini juga dapat menjadi model bagi lembaga pemerintahan lainnya, ujar Taufiq Effendi.
Opini WTP adalah pendapat yang menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku. Selain opini WTP, masih ada bentuk opini lainnya, antara lain, Wajar dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Wajar, dan Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion). Di antara opini-opini tersebut, opini terbaik adalah opini WTP. Opini ini diberikan karena Auditor meyakini, berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, laporan keuangan dari instansi yang bersangkutan telah bebas dari kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang material.
MK merupakan satu-satunya lembaga negara tingkat pusat yang memperoleh opini WTP sebagai predikat tertinggi dalam penilaian terhadap audit keuangan oleh BPK. [Ardli Nuryadi/Wiwik Budi Wasito]