Sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8). Pemohon perkara teregistrasi Nomor 60/PUU-XIV/2016 tersebut adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman, Ahok menjelaskan pokok-pokok perbaikan sesuai saran Majelis Hakim pada sidang pendahuluan. Di antaranya, mengubah obyek permohonan dan memperkuat legal standing-nya. “Pertama, memperjelas pasal yang diujikan Undang-Undang Pilkada Pasal 70 ayat (3) huruf a saja. Kemudian menajamkan legal standing warga negara yang saat ini sedang menjabat sebagai Gubernur DKI,” papar Ahok kepada Majelis Hakim.
Ahok juga menambahkan batu uji, yakni Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 d ayat (3) UUD 1945. “Batu uji ditambahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 d ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” urai Ahok.
Di samping itu Ahok menambahkan batu uji Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dihadapan hukum, dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Termasuk juga Pasal 28 d ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Sebagaimana diketahui, Ahok mengajukan uji materi terhadap Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada tentang cuti kampanye. Pada sidang perdana, Majelis Hakim MK meminta Ahok memaparkan kerugian konstitusi terkait pasal soal cuti kampanye bagi petahana dalam Undang-Undang tentang Pilkada itu.
Masa kampanye pada Pilkada serentak tahun 2017 akan digelar mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye. Namun, Ahok menyatakan cuti adalah hak, bukan kewajiban. Ia ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti untuk kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.
(Ars/lul)