Mahasiswa Pascasarjana UBL Kunjungi MK
Selasa, 23 Agustus 2016
| 07:21 WIB
Peneliti MK Fajar Laksono menerima kunjungan dari Mahasiswa Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, Senin (22/8) di aula gedung MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Mahasiswa Pascasarjana Universitas Bandar Lampung. Kunjungan tersebut diterima Peneliti MK Fajar Laksono, Senin (22/8) di Gedung MK.
Mengawali paparannya, Fajar menjelaskan hampir semua negara saat ini menjunjung tinggi konstitusi, terutama negara demokrasi. Bukti dijunjungnya konstitusi pada suatu negara adalah dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi seperti halnya di Indonesia. Meski di Indonesia Mahkamah Konstitusi termasuk lembaga baru yang dibentuk pada 2003 lalu. “Meskipun MKRI terbilang lembaga baru, keberadaannya telah memberikan arti penting dalam penegakan demokrasi dan menjaga konstitusi dengan baik,” ujar Fajar.
Fajar memaparkan banyak sekali putusan MK yang telah menjadi landmark decision atau putusan fenomenal yang membuat politik hukum baru dan membatalkan politik hukum lama yang tidak sesuai dengan konstitusi selama 13 tahun terakhir.
Usai menjelaskan dan sesi tanya jawab, para mahasiswa langsung menuju ke Pusat Sejarah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari kerja. Di museum ini, Konstitusi dipelajari dalam delapan zona. Delapan zona tersebut yaitu zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona mahkamah konstitusi. (Lulu Anjarsari/lul)