Pelaksanaan 3rd Congress of Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institution (AACC) atau Asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Asia secara resmi ditutup oleh Ketua MKRI Arief Hidayat, Jumat (12/8) di Nusa Dua, Bali.
Dalam sambutannya, Arief yang juga merupakan Presiden AACC mengatakan rangkaian kegiatan kongres ketiga AACC dan Board of Member Meeting (BoMM) atau pertemuan Dewan Anggota AACC telah menghasilkan sejumlah kesepakatan yang baik. Kesepakatan yang dicapai antara lain memberikan mandat kepada MKRI untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai Presiden AACC.
“Dewan Anggota AACC telah sepakat untuk memberikan mandat kepada MKRI untuk memperpanjang masa jabatan sebagai Presiden AACC selama satu tahun hingga Malaysia siap pada tahun berikutnya,” ujar Arief.
Hasil lain yang berhasil dicapai adalah kesepakatan pembentukan sekertariat bersama AACC secara permanen. Dua lokasi utama sekretariat ini berada di Jakarta, Indonesia yang akan membidangi perencanaan dan koordinasi serta di Seoul, Korea, yang akan menangani bidang penelitian dan pengembangan. Selain itu, Turki yang telah menjalankan program summer school bagi para staf MK anggota AACC juga akan berperan menangani bidang pendidikan dan pelatihan.
Selain itu, Dewan Anggota AACC juga telah menyepakati bahasa Rusia sebagai bahasa kerja AACC yang akan digunakan dalam kegiatan resmi AACC. Namun untuk korespondensi dan dokumen resmi tetap menggunakan bahasa Inggris. Dewan Anggota AACC juga berhasil merumuskan Deklarasi Bali yang berisi sikap AACC terhadap perkembangan hak konstitusional warga negara dan demokrasi. Deklarasi tersebut juga mencantumkan hasil rangkuman dari pelaksanaan kongres yang diikuti oleh negara-negara anggota AACC, serta perwakilan MK Eropa dan Afrika.
Kongres yang digelar di komplek Bali Nusa Dua Convention Center itu mengangkat tema “The Promotion and Protection of Citizens Constitutional Rights” (“Peningkatan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara”), yang dibagi dalam tiga subtema, yakni “Mechanisme for Promotion and Protection of Citizens Constitutional Right: Different Perspective from Countries” (Mekanisme Untuk Memajukan dan Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara: Perbedaan Perspektif dari Berbagai Negara).
Subtema kedua, yakni “The Role of Constitutional Court and Equivalent Institutions in Promoting and Protecting Citizens Constitutional Rights through Their Landmark Decisions” (Peran Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis dalam Memajukan dan Melindungi Warga Hak Konstitusi melalui Putusan-putusan Monumental). Terakhir, subtema ketiga bertajuk “Current Challenges and Futures Direction for Strengthening Promotion and Protection of Citizens Constitutional Rights” (Tantangan Saat Ini dan Arah Masa Depan Untuk Memperkuat Kemajuan dan Perlindungan Hak-hak Konstitusional Warga Negara). (ilham/lul)